-->
  • Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Kuota Cuma 352 Kursi Hampir 1.000 Calon Murid Berebut Masuk MTsN 1 Kudus

    Noer
    7/08/26, 16:10 WIB Last Updated 2026-07-08T09:18:34Z

     


    Rodliyah, Kepala MTsN 1 Kudus, mengatakan para pendaftar tidak hanya berasal dari Kabupaten Kudus, tetapi juga datang dari sejumlah daerah sekitar, seperti Jepara, Pati, hingga Grobogan. (Foto: Noer*)


    KUDUS, liputankudus.id – Antusiasme masyarakat untuk menyekolahkan anak di MTs Negeri 1 Kudus kembali membludak pada Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Sekitar 1.000 calon peserta didik mendaftar, sementara kuota yang tersedia hanya 352 kursi.


    Tingginya persaingan itu membuat hanya sekitar sepertiga pendaftar yang berhasil diterima di salah satu madrasah negeri di Kabupaten Kudus tersebut.


    Kepala MTs Negeri 1 Kudus, Rodliyah, mengatakan para pendaftar tidak hanya berasal dari Kabupaten Kudus, tetapi juga datang dari sejumlah daerah sekitar, seperti Jepara, Pati, hingga Grobogan.


    "Tahun ini pendaftarnya sekitar seribu anak. Mereka berasal dari Kudus dan beberapa daerah lain seperti Jepara, Pati, serta Grobogan," ujarnya.


    Pada tahun ajaran 2026/2027, MTsN 1 Kudus membuka 11 rombongan belajar (rombel). Setiap rombel diisi maksimal 32 siswa sehingga total daya tampung mencapai 352 murid baru.


    Rodliyah menjelaskan proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme PMBM yang berlaku. Penilaian tidak hanya didasarkan pada kemampuan akademik, tetapi juga kompetensi dasar keagamaan sebagai bagian dari karakter pendidikan madrasah.


    Selain memiliki prestasi akademik, MTsN 1 Kudus menawarkan sejumlah program unggulan, mulai kelas reguler, full day school, hingga boarding school yang menjadi daya tarik masyarakat dari berbagai daerah.


    Di tengah tingginya minat tersebut, besaran iuran komite bagi murid baru sebesar Rp3,5 juta turut menjadi perhatian sebagian orang tua.


    Rodliyah menegaskan dana tersebut bukan pungutan yang ditetapkan sepihak oleh madrasah, melainkan hasil kesepakatan antara Komite Madrasah dan wali murid. Dana itu digunakan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta kebutuhan lain yang belum dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah.


    Ia memastikan kebijakan tersebut tidak menghalangi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan.


    "Bagi orang tua yang memang mengalami kesulitan ekonomi, kami membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan," katanya.


    Menurut dia, pada proses daftar ulang tahun ini sedikitnya lima wali murid mengajukan permohonan keringanan pembayaran dan seluruhnya telah disetujui setelah melalui pertimbangan madrasah bersama komite.


    Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Shony Wardana, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Agus Siswanto, mengatakan pengelolaan dana yang bersumber dari komite madrasah memang memiliki dasar hukum.


    Ia menyebut regulasi tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.


    Menurutnya, seluruh madrasah negeri telah memahami ketentuan tersebut sehingga pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.


    "Yang terpenting tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur. Semua madrasah mengetahui regulasi tersebut, termasuk MTs Negeri 1 Kudus," ujarnya.


    Meski demikian, Kementerian Agama Kabupaten Kudus tetap akan melakukan klarifikasi terkait mekanisme penetapan iuran komite di MTsN 1 Kudus, termasuk memastikan tidak ada prosedur yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.


    "Dalam satu dua hari ini kami akan melakukan konfirmasi kepada kepala madrasah maupun komite. Kami ingin memastikan seluruh prosesnya sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Shony.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler