Liputankudus.id. KUDUS, — Aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Bitingan kembali menjadi sorotan setelah lapak dan kegiatan pedagang terlihat meluber ke badan Jalan Mayor Basuno, Kudus, pada Selasa pagi, 7 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kepadatan terjadi saat aktivitas pasar berlangsung. Pedagang tampak menempati sebagian ruang jalan, bahkan pada sejumlah titik aktivitas perdagangan terlihat mendekati bagian tengah jalur. Kondisi tersebut membuat ruang gerak kendaraan menyempit.
Sepeda motor harus melintas secara berdesakan, sementara kendaraan berukuran besar mengalami kesulitan saat melewati kawasan tersebut. Arus lalu lintas pun tersendat dan pengguna jalan harus berbagi ruang dengan aktivitas perdagangan.
Kondisi di lapangan itu menjadi perhatian karena sebelumnya telah terbit Berita Acara Nomor 500.2/0023/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa jam operasional Pasar Bitingan berlangsung setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat.
Tak hanya mengatur jam operasional, pada poin 4 berita acara tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Perkumpulan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan diminta membantu menertibkan pedagang sayur yang berjualan di luar jam operasional Pasar Bitingan.
Namun berdasarkan pantauan dan informasi kondisi lapangan, aktivitas pedagang disebut berlangsung mulai sekitar pukul 22.30 WIB hingga 07.30 WIB. Pada jam-jam tertentu, aktivitas tersebut meluber jauh ke badan Jalan Mayor Basuno dan berdampak terhadap kelancaran pengguna jalan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penataan dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.
Jika jam operasional telah ditetapkan dan terdapat poin khusus mengenai penertiban pedagang sayur di luar jam operasional, mengapa aktivitas yang mengganggu fungsi jalan masih terus terjadi?
Keberadaan pasar memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat dan menjadi ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah. Namun di sisi lain, pengguna jalan juga memiliki kepentingan untuk memperoleh ruang lalu lintas yang aman dan layak.
Persoalan ini semestinya tidak ditempatkan sebagai pertentangan antara pedagang dan pengguna jalan. Yang dibutuhkan adalah penataan tegas, pengawasan konsisten, serta kejelasan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.
Sebab ketika aturan telah dibuat, rapat telah digelar, dan berita acara telah diterbitkan, publik berhak mempertanyakan pelaksanaannya di lapangan.
Apakah aturan benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai dokumen administratif?
Hingga berita ini ditulis, kami belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi tersebut.


