• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Tidur Lelap Berujung Mimpi Buruk Lansia di Kudus Dirampok dan Dianiaya Tetangga Sendiri

    LIPUTAN KUDUS 2
    5/29/26, 15:50 WIB Last Updated 2026-05-29T09:35:05Z




    Liputankudus.id. Kudus-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Jati. Pelaku berhasil diringkus kurang dari sembilan jam setelah melancarkan aksinya.


    Korban diketahui berinisial Munzaenah (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tengah terlelap di kamar rumahnya.


    Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HAN (25), yang juga merupakan warga Kecamatan Jati. Pelaku menyusup ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping.


    “Pelaku masuk melalui jendela yang dirusak. Saat korban tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali, lalu menggasak sejumlah perhiasan emas,” ujar AKBP Heru saat memberikan keterangan resmi, Jumat (29/5/2025).


    Dalam aksinya, HAN sempat menindih tubuh korban dan memukul bagian wajah hingga mengakibatkan luka lebam. Setelah melumpuhkan korbannya, pelaku merampas kalung, dua gelang, serta dua cincin emas yang sedang dikenakan korban. Sebelum kabur, pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak.


    Pasca-kejadian, korban langsung menghubungi anaknya untuk meminta pertolongan. Pihak keluarga yang tiba di lokasi mendapati jendela rumah rusak dengan bekas congkelan, lalu segera melaporkan insiden tersebut ke polisi. Akibat perampokan ini, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp62 juta.


    Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Di lokasi, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membobol jendela. Alat tersebut menjadi petunjuk krusial bagi kepolisian.


    “Dari hasil pendalaman dan penyelidikan di lapangan, petunjuk mengarah kuat kepada pelaku. Saat diamankan dan diperiksa, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolres.


    Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, seluruh perhiasan emas milik korban ditemukan dalam kondisi disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan.


    Selain perhiasan (dua cincin, dua gelang, dan satu kalung emas), polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.


    Saat ini, HAN telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.


    Menyikapi peristiwa ini, AKBP Heru Dwi Purnomo mengimbau masyarakat Kudus untuk memperketat sistem keamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan malam hari.


    “Kami meminta masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, mengaktifkan kembali siskamling, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan,” katanya di Mapolres Kudus.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler