Liputankudus.id. KUDUS – Pengelolaan aset daerah di Kabupaten Kudus masih menghadapi sejumlah hambatan. Hingga kini, ratusan aset milik pemerintah daerah belum mengantongi sertifikat resmi, yang berdampak pada belum optimalnya pemanfaatan aset tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Sholechah, menyampaikan bahwa jumlah aset yang belum tersertifikasi mencapai lebih dari dua ratus bidang. Menurutnya, kendala utama terletak pada proses penelusuran lokasi aset di lapangan.
“Data aset sebenarnya sudah ada, termasuk titik lokasinya. Namun saat dilakukan pengecekan ulang, seringkali sulit memastikan posisi persis dan batas-batas lahannya. Yang paling sulit biasanya aset di kawasan irigasi,” ujar Djati.
Ia menjelaskan, persoalan ini banyak dipengaruhi oleh usia data yang sudah lama, serta pergantian petugas di lapangan. Akibatnya, informasi detail terkait keberadaan aset tidak lagi terdokumentasi dengan baik.
“Bukan berarti asetnya hilang. Tapi karena petugas lama sudah berganti, baik di desa maupun di bidang pengairan PUPR, informasi di lapangan ikut terputus. Sehingga sekarang kami harus melakukan identifikasi ulang dari awal,” jelasnya.
Djati menambahkan, aset yang berada di area irigasi menjadi yang paling kompleks dalam proses sertifikasi. Aset tersebut mencakup saluran air, bendung, hingga lahan pendukung jaringan irigasi yang tersebar di sejumlah wilayah.
Selain itu, ditemukan pula beberapa aset yang statusnya telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut terkait riwayat kepemilikannya.
Kondisi ini dinilai merugikan pemerintah daerah, karena aset yang belum memiliki legalitas jelas tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk pengembangan maupun kerja sama.
“Kalau belum bersertifikat, pemanfaatannya tentu terbatas. Secara administrasi juga lemah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Dari hasil pendataan, Kecamatan Gebog dan Dawe menjadi wilayah dengan jumlah aset belum bersertifikat terbanyak, seiring luasnya jaringan irigasi di kedua daerah tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat sedikitnya dua ratus aset lain yang juga belum bersertifikat. Jenisnya beragam, mulai dari jalan, tanah bendung, embung, waduk, hingga lahan fasilitas umum seperti masjid.
Meski demikian, Pemkab Kudus melalui BPPKAD terus mendorong percepatan sertifikasi aset. Upaya yang dilakukan meliputi penelusuran ulang lokasi, pengumpulan data pendukung, hingga koordinasi lintas instansi.
“Proses ini kami lakukan bertahap, karena membutuhkan ketelitian dalam memastikan titik lokasi dan batas aset,” kata Djati.
Di sisi lain, pada awal tahun ini juga terjadi penambahan aset daerah dari penyerahan fasilitas umum dan sosial oleh pengembang perumahan. Salah satunya berasal dari Perumahan Muria Asri di Kecamatan Kaliwungu.
“Ada penyerahan jalan dan fasilitas umum dari Perumahan Muria Asri. Beberapa perumahan lain juga masih dalam proses serah terima aset,” ungkapnya.
Dengan adanya tambahan tersebut, Djati menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib sejak awal, termasuk kelengkapan dokumen dan sertifikasi, guna menghindari permasalahan di masa mendatang.
Pemerintah daerah berharap seluruh aset dapat segera memiliki legalitas yang jelas, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kudus.


