Liputankudus.id. Kudus – Kepolisian memastikan korban dugaan pemerasan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kudus kini mulai pulih dan kembali berani berjualan setelah mendapatkan pendampingan trauma healing.
“Dan hari ini kami secara khusus mendatangi lokasi berjualan. Kami meyakinkan bahwa polisi ada untuk memberi kenyamanan pada masyarakat. Termasuk untuk mencari nafkah seperti ini dan meyakinkan pada masyarakat bahwa kasus-kasus seperti itu tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Kudus Kota,” ujar AKP Subkhan saat mendatangi lokasi pedagang kaki lima (PKL), Selasa (14/4) pagi.
Pendampingan trauma healing dilakukan karena korban sebelumnya mengalami ketakutan berlebihan untuk kembali berdagang pascakejadian. Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus guna memberikan dukungan psikologis.
Selain itu, koordinasi lintas sektoral turut dilakukan bersama pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.
Kasus ini bermula dari viralnya video penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut yang dinilai tidak wajar, dengan tarif antara Rp5.000 hingga Rp15.000 terhadap PKL. Video itu direkam oleh seorang penjual es campur sebagai dokumentasi.
Namun, perekaman tersebut justru berujung intimidasi. Oknum ormas mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan video itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak hanya ancaman, korban dan rekannya juga diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, uang yang diserahkan secara bertahap mencapai Rp20 juta, terdiri dari Rp15 juta dari rekan korban dan Rp5 juta dari korban yang berasal dari hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.
Modus tersebut berlanjut dengan permintaan tambahan uang dengan alasan biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan tidak pernah ada laporan polisi terkait kasus tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kini, tiga saksi telah diperiksa, yakni korban, ibu korban, dan kakaknya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.
“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” ujar AKP Subkhan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan menggelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku.
Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terkait ancaman penggunaan UU ITE, polisi menegaskan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan merupakan bentuk dokumentasi atas dugaan pungutan liar di ruang publik.
Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarganya sempat mengalami trauma psikis berat hingga ketakutan berlebihan.
Dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan oleh oknum ormas di wilayah Kabupaten Kudus ini pun kini menjadi sorotan publik dan tengah ditangani secara serius oleh kepolisian.


