• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Kode Keras Inspektorat Temukan Sejumlah Catatan Revitalisasi Sekolah di Kudus

    Noer
    10/03/26, 10:58 WIB Last Updated 2026-10-03T03:58:36Z

     

    Inspektoran melakukan monitoring terhadap revitalisasi sekolah di kabupaten Kudus sebagai bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap program revitalisasi satuan pendidikan yang merupakan program pemerintah pusat. (Foto: Noer*)

    KUDUS, liputankudus.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menemukan sejumlah catatan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026. Temuan tersebut meliputi progres pekerjaan, kondisi fisik bangunan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga administrasi dan pengelolaan keuangan.

     

    Monitoring dilakukan Inspektorat sebagai bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap program revitalisasi satuan pendidikan yang merupakan program pemerintah pusat.

     

    Plt Inspektur Kabupaten Kudus, Adi Sadhono Murwanto, mengatakan, secara kewenangan Inspektorat tidak melakukan pengawasan langsung terhadap program revitalisasi tersebut. Namun, Pemkab Kudus mengambil peran melalui monitoring untuk memastikan program berjalan dan mendukung pelaksanaannya di daerah.

     

    “Memang secara kewenangan kami tidak melakukan pengawasan terhadap program revitalisasi ini. Tetapi untuk memastikan dan mendukung program dari kementerian, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Inspektorat mengambil peran melakukan monitoring,” ujarnya.

     

    Langkah tersebut juga sejalan dengan surat Bupati Kudus kepada Kepala Disdikpora tertanggal 4 September 2026 mengenai dukungan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Surat tersebut diterbitkan dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan digitalisasi pembelajaran.

     

    Dalam surat tersebut, Bupati meminta Disdikpora menyusun pedoman operasional sebagai penjabaran petunjuk teknis pengelolaan revitalisasi 2026, sekaligus melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan penerima bantuan.

     

    Disdikpora juga diperintahkan mengoordinasikan kegiatan revitalisasi dengan pihak-pihak terkait guna menjamin pelaksanaan kegiatan, serta melakukan pengendalian dan pemantauan secara berkala.

    Pengendalian dan pemantauan itu diarahkan untuk memastikan pekerjaan memenuhi aspek kualitas, kuantitas, waktu, fungsi, keselamatan konstruksi, serta tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

     

    Bupati juga meminta agar setiap permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan, termasuk ketidaksesuaian, kekurangan volume, perubahan pekerjaan, maupun kondisi lain yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan kegiatan, segera dilakukan klarifikasi, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

     

    Disdikpora juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

     

    Dalam konteks itulah, Inspektorat kemudian melakukan monitoring terhadap pelaksanaan revitalisasi. Hasil monitoring tersebut dipaparkan dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Disdikpora, kepala sekolah penerima program revitalisasi, dan Inspektorat,” lanjut Adi, di PBG Kudus, Rabu (30/9/2026).


     Monitoring dilakukan terhadap 21 satuan pendidikan sebagai sampel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 satuan pendidikan memiliki realisasi progres di atas rencana, sedangkan enam satuan pendidikan mengalami deviasi progres negatif.

     

    Terhadap satuan pendidikan yang mengalami keterlambatan, Inspektorat memberikan atensi agar segera dilakukan percepatan pekerjaan.

     

    “Dari hasil monitoring, ada 15 satuan pendidikan yang progresnya di atas rencana, sementara enam mengalami deviasi progres negatif. Terhadap yang mengalami keterlambatan diberikan atensi untuk segera melakukan percepatan pekerjaan,” katanya.

     

    Selain progres pekerjaan, monitoring menemukan sejumlah persoalan pada kondisi fisik. Di antaranya ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

     

    Inspektorat juga menemukan penerapan K3 yang belum tertib. Bahkan terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan tetapi telah dilaporkan sebagai progres.

     

    “Masih ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material dengan RKS dan RAB, penerapan K3 yang belum tertib, beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan namun telah dilaporkan sebagai progres, serta adanya pekerjaan yang mengalami perubahan dari perencanaan,” jelasnya.

     

    Catatan lainnya ditemukan pada aspek administrasi dan pengelolaan keuangan. Di antaranya penatausahaan keuangan yang belum tertib dan lengkap, pengendalian kas yang belum memadai, serta dokumen pendukung transaksi yang belum seluruhnya diserahkan kepada Bendahara P2SP.

    Atas hasil monitoring tersebut, Inspektorat memberikan atensi kepada kepala sekolah, Tim P2SP, pengawas, dan pelaksana untuk melakukan pembenahan.

     

    Perbaikan yang diminta meliputi percepatan pekerjaan yang mengalami keterlambatan, memastikan pekerjaan sesuai RKS, RAB dan gambar rencana, memperbaiki kerusakan, meningkatkan pengawasan dan penerapan K3, serta menertibkan pengelolaan dan penatausahaan keuangan.

     

    “Monitoring ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap hal-hal yang masih dapat ditindaklanjuti selama proses pekerjaan berlangsung,” katanya.

     

    Selain temuan teknis dan administrasi, rapat koordinasi tersebut juga mengungkap persoalan sinkronisasi data. Berdasarkan data terakhir yang diterima Inspektorat, terdapat 125 sekolah yang menerima dan melaksanakan program revitalisasi tahun ini. Namun, Disdikpora baru melaporkan 80 sekolah kepada Inspektorat.

     

    Dengan demikian, terdapat selisih 45 sekolah yang datanya belum sinkron antara data yang dimiliki Disdikpora dengan data yang diterima Inspektorat.

     

    “Dari 125 sekolah yang menerima dan melaksanakan revitalisasi, yang dilaporkan kepada kami baru 80 sekolah. Jadi masih ada 45 sekolah yang datanya belum sinkron,” ujarnya.

     

    Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki basis data yang sama dalam melihat perkembangan program revitalisasi, sekaligus memudahkan proses pendampingan, pemantauan, dan tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan.

     

    Hasil monitoring tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan selama proses revitalisasi masih berlangsung. Inspektorat juga mendorong agar pelaksanaan program dapat diselesaikan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk sebagai laporan kepada kepala daerah.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler