KUDUS, liputankudus.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menemukan
sejumlah catatan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun
2026. Temuan tersebut meliputi progres pekerjaan, kondisi fisik bangunan,
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga administrasi dan
pengelolaan keuangan.
Monitoring dilakukan Inspektorat sebagai bagian dari
dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap program revitalisasi satuan
pendidikan yang merupakan program pemerintah pusat.
Plt Inspektur Kabupaten Kudus, Adi Sadhono Murwanto,
mengatakan, secara kewenangan Inspektorat tidak melakukan pengawasan langsung
terhadap program revitalisasi tersebut. Namun, Pemkab Kudus mengambil peran
melalui monitoring untuk memastikan program berjalan dan mendukung
pelaksanaannya di daerah.
“Memang secara kewenangan kami tidak melakukan pengawasan
terhadap program revitalisasi ini. Tetapi untuk memastikan dan mendukung
program dari kementerian, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Inspektorat
mengambil peran melakukan monitoring,” ujarnya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan surat Bupati Kudus
kepada Kepala Disdikpora tertanggal 4 September 2026 mengenai dukungan terhadap
pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Surat tersebut
diterbitkan dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang
percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan
dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dan digitalisasi pembelajaran.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta Disdikpora menyusun
pedoman operasional sebagai penjabaran petunjuk teknis pengelolaan revitalisasi
2026, sekaligus melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan penerima
bantuan.
Disdikpora juga diperintahkan mengoordinasikan kegiatan
revitalisasi dengan pihak-pihak terkait guna menjamin pelaksanaan kegiatan,
serta melakukan pengendalian dan pemantauan secara berkala.
Pengendalian dan pemantauan itu diarahkan untuk
memastikan pekerjaan memenuhi aspek kualitas, kuantitas, waktu, fungsi,
keselamatan konstruksi, serta tertib administrasi dan pertanggungjawaban
keuangan.
Bupati juga meminta agar setiap permasalahan yang
ditemukan selama pelaksanaan, termasuk ketidaksesuaian, kekurangan volume,
perubahan pekerjaan, maupun kondisi lain yang berpotensi memengaruhi pencapaian
tujuan kegiatan, segera dilakukan klarifikasi, evaluasi, dan tindak lanjut
sesuai ketentuan.
Disdikpora juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati secara berkala dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Dalam konteks itulah, Inspektorat kemudian melakukan
monitoring terhadap pelaksanaan revitalisasi. Hasil monitoring tersebut
dipaparkan dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Disdikpora, kepala sekolah
penerima program revitalisasi, dan Inspektorat,” lanjut Adi, di PBG Kudus, Rabu
(30/9/2026).
Monitoring dilakukan terhadap 21 satuan pendidikan sebagai sampel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 satuan pendidikan memiliki realisasi progres di atas rencana, sedangkan enam satuan pendidikan mengalami deviasi progres negatif.
Terhadap satuan pendidikan yang mengalami keterlambatan,
Inspektorat memberikan atensi agar segera dilakukan percepatan pekerjaan.
“Dari hasil monitoring, ada 15 satuan pendidikan yang
progresnya di atas rencana, sementara enam mengalami deviasi progres negatif.
Terhadap yang mengalami keterlambatan diberikan atensi untuk segera melakukan
percepatan pekerjaan,” katanya.
Selain progres pekerjaan, monitoring menemukan sejumlah
persoalan pada kondisi fisik. Di antaranya ketidaksesuaian volume dan
spesifikasi material dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
Inspektorat juga menemukan penerapan K3 yang belum
tertib. Bahkan terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan tetapi telah dilaporkan
sebagai progres.
“Masih ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki,
antara lain ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material dengan RKS dan RAB,
penerapan K3 yang belum tertib, beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan
namun telah dilaporkan sebagai progres, serta adanya pekerjaan yang mengalami
perubahan dari perencanaan,” jelasnya.
Catatan lainnya ditemukan pada aspek administrasi dan
pengelolaan keuangan. Di antaranya penatausahaan keuangan yang belum tertib dan
lengkap, pengendalian kas yang belum memadai, serta dokumen pendukung transaksi
yang belum seluruhnya diserahkan kepada Bendahara P2SP.
Atas hasil monitoring tersebut, Inspektorat memberikan
atensi kepada kepala sekolah, Tim P2SP, pengawas, dan pelaksana untuk melakukan
pembenahan.
Perbaikan yang diminta meliputi percepatan pekerjaan yang
mengalami keterlambatan, memastikan pekerjaan sesuai RKS, RAB dan gambar
rencana, memperbaiki kerusakan, meningkatkan pengawasan dan penerapan K3, serta
menertibkan pengelolaan dan penatausahaan keuangan.
“Monitoring ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan
terhadap hal-hal yang masih dapat ditindaklanjuti selama proses pekerjaan
berlangsung,” katanya.
Selain temuan teknis dan administrasi, rapat koordinasi
tersebut juga mengungkap persoalan sinkronisasi data. Berdasarkan data
terakhir yang diterima Inspektorat, terdapat 125 sekolah yang menerima dan
melaksanakan program revitalisasi tahun ini. Namun, Disdikpora baru melaporkan
80 sekolah kepada Inspektorat.
Dengan demikian, terdapat selisih 45 sekolah yang datanya
belum sinkron antara data yang dimiliki Disdikpora dengan data yang diterima
Inspektorat.
“Dari 125 sekolah yang menerima dan melaksanakan
revitalisasi, yang dilaporkan kepada kami baru 80 sekolah. Jadi masih ada 45
sekolah yang datanya belum sinkron,” ujarnya.
Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar seluruh pihak
memiliki basis data yang sama dalam melihat perkembangan program revitalisasi,
sekaligus memudahkan proses pendampingan, pemantauan, dan tindak lanjut
terhadap persoalan yang ditemukan.
Hasil monitoring tersebut selanjutnya diharapkan menjadi
bahan evaluasi dan perbaikan selama proses revitalisasi masih berlangsung.
Inspektorat juga mendorong agar pelaksanaan program dapat diselesaikan sesuai
perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk sebagai laporan kepada kepala
daerah.



