KUDUS. liputankudus.id.- Polres Kudus melalui Polsek Dawe, kembali mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah pemukiman warga di wilayah Desa Lau dan Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada Jumat (11/9/2026).
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 36 botol miras dari seorang penjual. Barang bukti tersebut terdiri atas 24 botol arak Bali kemasan 600 ml dan 12 botol arak Bekonang kemasan 1.500 ml.
Sementara di lokasi kedua, petugas kembali menemukan empat botol minuman keras.
Total terdapat 40 botol minuman keras yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Polisi selanjutnya mencatat identitas para penjual, mengamankan barang bukti, serta menerbitkan surat tanda penerimaan barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dengan mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Dawe," kata AKP Jajang.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dan berpotensi memicu gangguan keamanan,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, upaya menjaga kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.



