| Ruas jalan colo yang Januari lalu longsor, saat ini sedang dalam proses per |
KUDUS, liputankudus.id -- Pemerintah Kabupaten Kudus segera memindahkan sementara
pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Colo menyusul pekerjaan penanganan
infrastruktur yang terdampak longsor di kawasan Colo, Kecamatan Dawe.
Pemindahan TPR dilakukan untuk memberikan ruang bagi
mobilisasi dan manuver alat berat selama pekerjaan berlangsung. Keberadaan pos
TPR di jalur tersebut dikhawatirkan menghambat pekerjaan sekaligus arus
kendaraan, mengingat ruas tersebut merupakan akses utama menuju Desa Colo dan
kawasan wisata religi Makam Sunan Muria.
Penanganan infrastruktur terdampak longsor tersebut meliputi
tiga item pekerjaan, yakni talud, ruas jalan, dan jembatan.
Longsor terjadi di ruas jalan sisi barat portal pintu
masuk kawasan Colo pada Jumat (9/1/2026) malam. Hujan deras yang mengguyur
wilayah tersebut membuat struktur tanah di sekitar tebing jalan labil hingga
menyebabkan bagian bawah jalan ambles.
Dua kendaraan, yakni Suzuki Ertiga dan truk tangki Isuzu
Elf, ikut terperosok ke jurang sedalam sekitar 20 meter. Kedua pengemudi
mengalami luka ringan dan berhasil dievakuasi. Tidak ada korban jiwa dalam
kejadian tersebut.
Saat ini, penanganan talud, ruas jalan, dan jembatan yang
terdampak masih berlangsung. Pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Tri Jasa Tehnik.
Rio Sanjaya, pelaksana, mengatakan, pengerjaan proyek
tersebut memiliki sejumlah kendala di lapangan. Salah satu kendala utama adalah
adanya perubahan desain atau redesign, khususnya pada struktur abutment
jembatan.
“Kalau untuk kendala utama, ada redesign, khususnya
penambahan struktur abutment jembatan. Di desain awal itu belum ada, sekarang
menjadi ada,” kata Rio.
Selain perubahan desain, kendala lainnya berkaitan dengan
keberadaan pos portal retribusi milik Pemkab Kudus yang berada di jalur
pekerjaan.
“Yang kedua, diperlukan pembongkaran pos portal retribusi
milik Pemkab Kudus agar tidak terjadi kemacetan. Intensitas lalu lalang alat
berat sangat tinggi, sehingga pos tersebut perlu dibongkar supaya mobilisasi
alat berat bisa lebih leluasa dan tidak mengganggu arus kendaraan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono
mengatakan, Pemkab Kudus telah melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat
daerah (OPD), meliputi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, PUPR, serta Dinas
Perhubungan, untuk segera menentukan lokasi TPR sementara.
“Sudah kami koordinasikan lintas OPD. Lokasi TPR
sementara sudah ditentukan lokasinya agar tidak mengganggu pekerjaan perbaikan,”
kata Eko.
Menurutnya, lokasi TPR akan digeser lebih ke atas dan
tidak ditempatkan pada jalur sebelum titik pekerjaan.
“Jangan sampai pos berada di jalur sebelum titik
perbaikan karena akan mengganggu pekerjaan dan arus lalu lintas,” ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus
Abdul Halil mengatakan, pihaknya menyiapkan dua pos TPR sementara. Satu pos
ditempatkan di dalam Terminal Colo untuk melayani bus wisatawan dan peziarah,
sedangkan pos lainnya berada di depan terminal untuk kendaraan pribadi dan
sepeda motor.
“Untuk bus kami tempatkan di dalam terminal. Sementara
kendaraan pribadi dan sepeda motor dilayani di pos yang berada di depan
terminal,” kata Halil.
Pemindahan TPR tersebut diperkirakan berdampak terhadap
penerimaan retribusi pariwisata dari kawasan Colo. Namun, Pemkab Kudus menilai
kondisi tersebut menjadi konsekuensi selama proses penanganan infrastruktur
berlangsung.
“Memang ada kemungkinan pendapatan retribusi dari Colo
menurun. Tetapi ini konsekuensi demi kelancaran perbaikan sarana dan prasarana
serta kenyamanan masyarakat yang naik maupun turun dari kawasan Muria,” ujar
Halil.
Sebagai konteks, penanganan longsor di kawasan Colo
dilakukan untuk memulihkan akses menuju kawasan wisata religi Sunan Muria
sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

