• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Bukan Penjara, Polsek Jati "Sekolahkan" 11 Anggota Gangster Amerika ke Rumah Rehabilitasi Dinsos Kudus

    Any Firgiyanti
    8/27/26, 00:28 WIB Last Updated 2026-08-26T17:50:00Z



    ​KUDUS. liputankudus.id. – Langkah terobosan kreatif dan humanis ditunjukkan Polsek Jati Polres Kudus dalam merespons aksi kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur. Alih-alih langsung menjebloskan ke sel tahanan, sebanyak 11 remaja yang tergabung dalam kelompok "Gangster Amerika" diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan khusus dan rehabilitasi psikologis di Rumah Aman.


    ​Penyerahan para remaja berstatus pelajar SMP hingga SMA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M., dan diterima oleh Kepala Dinsos Kudus, Putut Winarno, S.T.P., M.A.P., pada Rabu (26/8/2026).


    Buntut Aksi Bawa Sajam di Jalanan


    ​Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) ini bermula dari aksi arogan para remaja tersebut pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lingkar Kudus, kelompok ini menantang pengguna jalan sembari mengacungkan celurit sepanjang 80 cm.

    ​Mendapat laporan masyarakat, personel Piket Siaga Polsek Jati yang sedang berpatroli bersama Bhabinkamtibmas dan warga bergerak cepat hingga berhasil mengamankan 11 pelaku beserta dua unit sepeda motor di kawasan Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.


    Penanganan Komprehensif Hulu ke Hilir


    ​Kapolsek Jati AKP Subkhan menegaskan bahwa penanganan masalah juvenile delinquency (kenakalan remaja) tidak bisa diselesaikan hanya dari sudut pandang hukum semata. Sebelum diserahkan ke Dinsos, pihak kepolisian telah memanggil orang tua, pihak sekolah, hingga pemerintah desa.


    ​Kapolsek Jati AKP Subkhan menyampaikan beberapa poin krusial terkait penanganan kasus ini:



    Tanggung Jawab Bersama:

    Kenakalan remaja merupakan isu sosial yang menjadi tanggung jawab kolektif, bukan hanya beban pihak kepolisian.


    ​Strategi Empat Pilar:

    Kepolisian bergerak secara seimbang melalui tindakan pre-emtif (himbauan dan edukasi), preventif (patroli pencegahan), penindakan tegas jika terjadi aksi kejahatan, serta rehabilitasi bagi yang telah diamankan.


    ​Sinergi Lintas Sektor:

    Pelibatan orang tua, sekolah, pemerintah desa, BAPAS, Dinsos, serta dinas terkait merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah kenakalan remaja secara menyeluruh dan tuntas dari hulu hingga hilir.


     Pembinaan di Rumah Aman


    ​Selama berada di Rumah Aman Dinsos Kudus pada 26–28 Agustus 2026, para remaja ini akan menjalani serangkaian program pemulihan yang berfokus pada:



    Rehabilitasi Psikologis:

    Pemulihan mental dan emosional secara intensif oleh psikolog serta pekerja sosial.


    *​Jaminan Hak Pendidikan:* Memastikan proses belajar para siswa tetap berjalan tanpa diskriminasi.


    Pemberdayaan dan Edukasi Hukum

    Pembekalan kesadaran hukum agar siap kembali ke lingkungan masyarakat dengan perilaku yang lebih positif.


    ​Melalui pendekatan humanis dan edukatif ini, Polsek Jati berharap para remaja dapat menyadari kekeliruannya tanpa kehilangan masa depan mereka.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler