Liputankudus.id. KUDUS, – Lelang pembongkaran kompleks Stadion Wergu Wetan yang sempat mencatatkan nilai fantastis lebih dari Rp3 miliar berujung antiklimaks. Pemenang lelang, B. Pitria, pengusaha asal Pekanbaru, dinyatakan wanprestasi setelah tidak memenuhi kewajiban melunasi hasil lelang hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, lelang yang digelar secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada 3 Juni 2026 itu berhasil mencatat penawaran tertinggi sebesar Rp3.017.345.000. Nilai tersebut melonjak lebih dari tiga kali lipat dibanding harga limit yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp969.340.000.
Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah sebelumnya menyebutkan, pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan pelunasan setelah ditetapkan sebagai pemenang, dengan batas akhir pembayaran pada 10 Juni 2026.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, pelunasan tidak dilakukan.
Dalam komunikasi yang dilakukan, pemenang lelang mengakui tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. "Saya wanprestasi," tulis B. Pitria dalam pesan yang dikirim kepada pihak terkait.
Sesuai ketentuan lelang yang diumumkan Pemkab Kudus melalui Pengumuman Nomor 000.2.4/1793/2026, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp200 juta sebelum mengikuti lelang.
Pada poin 4 syarat dan ketentuan lelang disebutkan bahwa pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Karena itu, kegagalan pemenang melunasi kewajibannya membuat uang jaminan sebesar Rp200 juta dipastikan hangus dan masuk ke kas negara.
Gagalnya pelunasan tersebut membuat hasil lelang senilai Rp3,017 miliar yang sebelumnya tercatat sebagai penawaran tertinggi tidak dapat direalisasikan. Pemerintah Kabupaten Kudus pun harus kembali mengulang proses lelang aset pembongkaran Stadion Wergu Wetan.
Menurut Djati Solechah, proses lelang ulang kini telah mulai dipersiapkan bersama KPKNL Semarang. Pengumuman lelang baru diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Sudah proses. Jadwal pengumuman kemungkinan tanggal 17 nanti," kata Djati.
Lelang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran stadion lama untuk membuka jalan pembangunan Stadion Wergu Wetan baru berstandar AFC yang akan didanai pemerintah pusat. Aset yang dilelang meliputi bangunan stadion, lampu stadion, tower air, sumur, serta tandon air yang seluruh material hasil bongkarannya menjadi hak pemenang lelang.
Dengan gagalnya transaksi ini, jadwal pembongkaran stadion dipastikan mundur karena menunggu proses lelang ulang selesai dan mendapatkan pemenang baru yang mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.


