• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Tahun 2026 125 Sekolah di Kabupaten Kudus Direvitalisasi Bagaimana Nasib Asetnya?

    Noer
    10/06/26, 11:06 WIB Last Updated 2026-10-06T04:27:32Z

    BPPKAD: pencatatan aset harus dilakukan berdasarkan dokumen hasil pekerjaan dan mekanisme administrasi yang berlaku. (Foto: Noer*)

    KUDUS, liputankudus.id – Program revitalisasi 125 satuan pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2026 tidak berhenti pada pekerjaan fisik. Setelah bangunan dan ruang sekolah direvitalisasi, pemerintah juga harus memastikan hasil pekerjaan tersebut tercatat dalam administrasi aset daerah.

     

    Namun, proses pencatatan aset baru dilakukan setelah seluruh proyek revitalisasi selesai dan diserahterimakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

     

    Plt Kepala Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, setelah seluruh proyek selesai, hasil revitalisasi diserahterimakan kepada Disdikpora sebelum dilaporkan kepada bidang aset BPPKAD.

     

    “Serah terima dari kementerian kepada Disdik dilakukan setelah seluruh proyek revitalisasi selesai. Setelah itu baru dilaporkan ke bidang aset BPPKAD,” ujar Anggun.

     

    Keterangan tersebut menjelaskan mekanisme mengapa data revitalisasi belum seluruhnya masuk ke pengelola aset daerah.

     

    Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Kudus Marinda Agustina menjelaskan, pencatatan aset harus dilakukan berdasarkan dokumen hasil pekerjaan dan mekanisme administrasi yang berlaku. Dan pada awal September 2026 pihaknya baru menerima data revitalisasi dari Disdikpora untuk 60 sekolah, terdiri atas 55 SD dan lima SMP.

     

    Data yang diterima tersebut meliputi nama sekolah, nilai bantuan revitalisasi dan progres pekerjaan.

     

    Kondisi tersebut membuat nilai pasti penambahan aset dari program revitalisasi 2026 belum dapat dihitung.

     

    “Penambahan nilai aset hasil pelaksanaan program revitalisasi Tahun Anggaran 2026 akan dapat diketahui setelah seluruh pekerjaan revitalisasi pada sekolah penerima telah selesai dilaksanakan,” kata Marinda.


     

    Menurut dia, revitalisasi tidak otomatis membuat seluruh nilai pekerjaan menjadi penambah aset tetap. Rehabilitasi baru dapat dikapitalisasi apabila memenuhi kriteria, antara lain meningkatkan kapasitas, kualitas, volume, efisiensi atau memperpanjang masa manfaat aset serta memenuhi batas minimal kapitalisasi.

     

    Sebaliknya, pekerjaan yang hanya mempertahankan atau mengembalikan kondisi bangunan ke keadaan normal dapat dicatat sebagai pemeliharaan dan tidak menambah nilai aset.

     

    Satu Gedung, Meski Hanya Sebagian Direvitalisasi

     

    Hal menarik muncul dalam mekanisme pencatatan ketika revitalisasi hanya dilakukan pada sebagian bangunan.

     

    BPPKAD menjelaskan, pencatatan gedung dan bangunan dilakukan berdasarkan satu kesatuan bangunan yang utuh dan berdiri sendiri, dengan memperhatikan konstruksi serta keterkaitan fisiknya.

     

    Marinda memberikan contoh, apabila satu bangunan terdiri atas enam ruang kelas dan pekerjaan revitalisasi hanya dilakukan pada tiga ruang, hasil pekerjaan yang memenuhi kriteria kapitalisasi tetap dicatat sebagai penambah nilai gedung tersebut.

     

    “Apabila satu bangunan gedung A terdiri atas enam ruang kelas dan pekerjaan rehabilitasi hanya dilaksanakan pada tiga ruang kelas, maka hasil rehabilitasi yang memenuhi kriteria kapitalisasi dicatat sebagai penambah nilai aset Gedung dan Bangunan A,” jelasnya.

     

    Artinya, tiga ruang yang direvitalisasi tidak dicatat sebagai gedung baru atau aset tersendiri. Nilai pekerjaan tersebut menjadi bagian dari nilai gedung yang menaungi seluruh enam ruang.

     

    Anggun Nugroho juga menjelaskan mekanisme serupa dari sisi Disdikpora.

     

    “Misalnya satu gedung berderet enam kelas, sementara yang mendapatkan revitalisasi hanya tiga ruang kelas, maka akhir dari perhitungannya adalah satu gedung,” ujarnya.

     

    Mekanisme tersebut membuat rincian jenis pekerjaan dan nilai pekerjaan menjadi penting. Sebab, revitalisasi hanya menyentuh sebagian bangunan, tetapi hasil kapitalisasinya masuk ke pencatatan satu kesatuan gedung.

     

    Karena itu, penentuan nilai aset tidak cukup hanya berdasarkan luas bangunan. Kondisi bangunan sebelum pekerjaan, jenis pekerjaan, nilai realisasi, bagian bangunan yang dibongkar, serta peningkatan kualitas atau masa manfaat juga harus diperhitungkan.

     

    BPPKAD bahkan memberikan ilustrasi, sebuah gedung dengan nilai perolehan awal Rp500 juta yang direhabilitasi senilai Rp300 juta secara prinsip dapat memiliki nilai perolehan Rp800 juta. Namun jika terdapat bagian bangunan yang dihapus senilai Rp100 juta, nilai perolehan akhirnya menjadi Rp700 juta.

     

    Perhitungan nilai perolehan tersebut berbeda dengan nilai buku karena nilai buku juga memperhitungkan akumulasi penyusutan, masa manfaat dan beban penyusutan sebelum maupun setelah rehabilitasi.

     

    Data Aset Belum Final

     

    Berdasarkan data BPPKAD, nilai aset gedung pada Disdikpora tercatat Rp775.266.475.670,28 per 31 Desember 2025. Nilai tersebut menjadi Rp775.794.710.567,28 per 30 Juni 2026.

     

    Namun angka tersebut belum memasukkan nilai hasil revitalisasi gedung sekolah tahun anggaran 2026.

     


    BPPKAD memperkirakan program revitalisasi akan meningkatkan nilai aset daerah. Besarannya belum dapat ditentukan karena seluruh pekerjaan masih harus diselesaikan dan selanjutnya dilakukan rekonsiliasi terhadap jenis serta nilai pekerjaan yang memenuhi kriteria kapitalisasi.

     

    Pencatatan dilakukan secara berjenjang. Sekolah melakukan pencatatan dengan bantuan petugas korwil sebagai pembantu pengurus barang. Data kemudian dilaporkan kepada Disdikpora untuk diteruskan kepada BPPKAD.

     

    Dokumen yang menjadi dasar pencatatan antara lain berita acara serah terima, laporan penambahan aset dan realisasi nilai revitalisasi.

     

    BPPKAD juga melakukan rekonsiliasi dengan Disdikpora, pengurus barang pembantu SMP dan pembantu pengurus barang korwil kecamatan untuk memastikan tidak terjadi pencatatan ganda.

     

    Namun, BPPKAD tidak melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan fisik revitalisasi. Pencatatan aset dilakukan berdasarkan dokumen dan hasil rekonsiliasi dengan OPD terkait.

     

    Kondisi tersebut membuat kelengkapan dan ketepatan data Disdikpora menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran aset daerah.

     

    Program revitalisasi yang mencakup 125 satuan pendidikan dengan demikian memiliki dua pekerjaan yang harus berjalan beriringan. Pekerjaan pertama adalah menyelesaikan pembangunan atau rehabilitasi fisik. Pekerjaan kedua memastikan seluruh hasil pekerjaan memiliki dokumen, nilai, dan pencatatan aset yang dapat dipertanggungjawabkan.

     

    Hingga kini, nilai final penambahan aset dari program revitalisasi 2026 belum diketahui. Besaran tersebut baru dapat dihitung setelah seluruh pekerjaan selesai dan data hasil revitalisasi direkonsiliasi antara Disdikpora dan BPPKAD.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler