![]() |
| BPPKAD: pencatatan aset harus dilakukan berdasarkan dokumen hasil pekerjaan dan mekanisme administrasi yang berlaku. (Foto: Noer*) |
KUDUS, liputankudus.id – Program revitalisasi 125 satuan
pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2026 tidak berhenti pada pekerjaan fisik.
Setelah bangunan dan ruang sekolah direvitalisasi, pemerintah juga harus
memastikan hasil pekerjaan tersebut tercatat dalam administrasi aset daerah.
Namun, proses pencatatan aset baru dilakukan setelah seluruh
proyek revitalisasi selesai dan diserahterimakan dari Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
(Disdikpora) Kudus.
Plt Kepala Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, setelah
seluruh proyek selesai, hasil revitalisasi diserahterimakan kepada Disdikpora sebelum
dilaporkan kepada bidang aset BPPKAD.
“Serah terima dari kementerian kepada Disdik dilakukan setelah
seluruh proyek revitalisasi selesai. Setelah itu baru dilaporkan ke bidang aset
BPPKAD,” ujar Anggun.
Keterangan tersebut menjelaskan mekanisme mengapa data
revitalisasi belum seluruhnya masuk ke pengelola aset daerah.
Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah yang didampingi Kepala Bidang
Pengelolaan Aset BPPKAD Kudus Marinda Agustina menjelaskan, pencatatan aset
harus dilakukan berdasarkan dokumen hasil pekerjaan dan mekanisme administrasi
yang berlaku. Dan pada awal September 2026 pihaknya baru menerima data
revitalisasi dari Disdikpora untuk 60 sekolah, terdiri atas 55 SD dan lima SMP.
Data yang diterima tersebut meliputi nama sekolah, nilai bantuan
revitalisasi dan progres pekerjaan.
Kondisi tersebut membuat nilai pasti penambahan aset dari program
revitalisasi 2026 belum dapat dihitung.
“Penambahan nilai aset hasil pelaksanaan program revitalisasi
Tahun Anggaran 2026 akan dapat diketahui setelah seluruh pekerjaan revitalisasi
pada sekolah penerima telah selesai dilaksanakan,” kata Marinda.
Menurut dia, revitalisasi tidak otomatis membuat seluruh nilai
pekerjaan menjadi penambah aset tetap. Rehabilitasi baru dapat dikapitalisasi
apabila memenuhi kriteria, antara lain meningkatkan kapasitas, kualitas,
volume, efisiensi atau memperpanjang masa manfaat aset serta memenuhi batas
minimal kapitalisasi.
Sebaliknya, pekerjaan yang hanya mempertahankan atau mengembalikan
kondisi bangunan ke keadaan normal dapat dicatat sebagai pemeliharaan dan tidak
menambah nilai aset.
Satu Gedung, Meski Hanya Sebagian Direvitalisasi
Hal menarik muncul dalam mekanisme pencatatan ketika revitalisasi
hanya dilakukan pada sebagian bangunan.
BPPKAD menjelaskan, pencatatan gedung dan bangunan dilakukan
berdasarkan satu kesatuan bangunan yang utuh dan berdiri sendiri, dengan
memperhatikan konstruksi serta keterkaitan fisiknya.
Marinda memberikan contoh, apabila satu bangunan terdiri atas enam
ruang kelas dan pekerjaan revitalisasi hanya dilakukan pada tiga ruang, hasil
pekerjaan yang memenuhi kriteria kapitalisasi tetap dicatat sebagai penambah
nilai gedung tersebut.
“Apabila satu bangunan gedung A terdiri atas enam ruang kelas dan
pekerjaan rehabilitasi hanya dilaksanakan pada tiga ruang kelas, maka hasil
rehabilitasi yang memenuhi kriteria kapitalisasi dicatat sebagai penambah nilai
aset Gedung dan Bangunan A,” jelasnya.
Artinya, tiga ruang yang direvitalisasi tidak dicatat sebagai
gedung baru atau aset tersendiri. Nilai pekerjaan tersebut menjadi bagian dari
nilai gedung yang menaungi seluruh enam ruang.
Anggun Nugroho juga menjelaskan mekanisme serupa dari sisi
Disdikpora.
“Misalnya satu gedung berderet enam kelas, sementara yang
mendapatkan revitalisasi hanya tiga ruang kelas, maka akhir dari perhitungannya
adalah satu gedung,” ujarnya.
Mekanisme tersebut membuat rincian jenis pekerjaan dan nilai
pekerjaan menjadi penting. Sebab, revitalisasi hanya menyentuh sebagian
bangunan, tetapi hasil kapitalisasinya masuk ke pencatatan satu kesatuan
gedung.
Karena itu, penentuan nilai aset tidak cukup hanya berdasarkan
luas bangunan. Kondisi bangunan sebelum pekerjaan, jenis pekerjaan, nilai
realisasi, bagian bangunan yang dibongkar, serta peningkatan kualitas atau masa
manfaat juga harus diperhitungkan.
BPPKAD bahkan memberikan ilustrasi, sebuah gedung dengan nilai
perolehan awal Rp500 juta yang direhabilitasi senilai Rp300 juta secara prinsip
dapat memiliki nilai perolehan Rp800 juta. Namun jika terdapat bagian bangunan
yang dihapus senilai Rp100 juta, nilai perolehan akhirnya menjadi Rp700 juta.
Perhitungan nilai perolehan tersebut berbeda dengan nilai buku
karena nilai buku juga memperhitungkan akumulasi penyusutan, masa manfaat dan
beban penyusutan sebelum maupun setelah rehabilitasi.
Data Aset Belum Final
Berdasarkan data BPPKAD, nilai aset gedung pada Disdikpora
tercatat Rp775.266.475.670,28 per 31 Desember 2025. Nilai tersebut menjadi
Rp775.794.710.567,28 per 30 Juni 2026.
Namun angka tersebut belum memasukkan nilai hasil revitalisasi
gedung sekolah tahun anggaran 2026.
BPPKAD memperkirakan program revitalisasi akan meningkatkan nilai
aset daerah. Besarannya belum dapat ditentukan karena seluruh pekerjaan masih
harus diselesaikan dan selanjutnya dilakukan rekonsiliasi terhadap jenis serta
nilai pekerjaan yang memenuhi kriteria kapitalisasi.
Pencatatan dilakukan secara berjenjang. Sekolah melakukan
pencatatan dengan bantuan petugas korwil sebagai pembantu pengurus barang. Data
kemudian dilaporkan kepada Disdikpora untuk diteruskan kepada BPPKAD.
Dokumen yang menjadi dasar pencatatan antara lain berita acara
serah terima, laporan penambahan aset dan realisasi nilai revitalisasi.
BPPKAD juga melakukan rekonsiliasi dengan Disdikpora, pengurus
barang pembantu SMP dan pembantu pengurus barang korwil kecamatan untuk
memastikan tidak terjadi pencatatan ganda.
Namun, BPPKAD tidak melakukan verifikasi lapangan terhadap
pelaksanaan fisik revitalisasi. Pencatatan aset dilakukan berdasarkan dokumen
dan hasil rekonsiliasi dengan OPD terkait.
Kondisi tersebut membuat kelengkapan dan ketepatan data Disdikpora
menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran aset daerah.
Program revitalisasi yang mencakup 125 satuan pendidikan dengan
demikian memiliki dua pekerjaan yang harus berjalan beriringan. Pekerjaan
pertama adalah menyelesaikan pembangunan atau rehabilitasi fisik. Pekerjaan
kedua memastikan seluruh hasil pekerjaan memiliki dokumen, nilai, dan
pencatatan aset yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, nilai final penambahan aset dari program revitalisasi
2026 belum diketahui. Besaran tersebut baru dapat dihitung setelah seluruh
pekerjaan selesai dan data hasil revitalisasi direkonsiliasi antara Disdikpora
dan BPPKAD.




