• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Satpol PP Kudus Tertibkan Empat Usaha Karaoke di Getas Pejaten, 43 Botol Miras Diamankan

    Any Firgiyanti
    10/05/26, 16:38 WIB Last Updated 2026-10-05T09:39:04Z


    KUDUS. liputankudus.id. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penertiban terhadap empat usaha karaoke di kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (4/10/2026).


    Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Satpol PP Kabupaten Kudus.


    Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengacu pada Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 terkait tempat hiburan malam serta Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.


    Petugas melakukan pemeriksaan di empat lokasi usaha karaoke yang berada di kawasan Ruko Ronggolawe.


    Di lokasi pertama, usaha karaoke di Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten RT 01/RW 01, Kecamatan Jati, ditemukan dalam kondisi buka namun belum terdapat pengunjung.


    Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 11 botol minuman beralkohol berbagai merek.


    Penertiban kemudian dilanjutkan ke Ruko Ronggolawe Nomor 26A, Desa Getas Pejaten RT 01/RW 01. Di lokasi tersebut, usaha dalam kondisi buka dan sedang beroperasi. Kafe tersebut memiliki lima room.


    Petugas mengamankan satu perangkat amplifier dan 12 minuman beralkohol dari lokasi tersebut.


    Selanjutnya, petugas mendatangi Kafe Karaoke Ruko Ronggolawe Nomor 24B, Desa Getas Pejaten RT 01/RW 01. Usaha tersebut dalam kondisi buka namun belum terdapat pengunjung dan memiliki tujuh room.


    Barang yang diamankan berupa kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 10 botol minuman beralkohol berbagai merek.


    Sementara di lokasi keempat, Ruko Ronggolawe Nomor 29A, Desa Getas Pejaten RT 01/RW 01, usaha karaoke ditemukan dalam kondisi buka dan beroperasi. Kafe tersebut memiliki empat room.


    Dari lokasi ini, petugas mengamankan kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 10 botol minuman beralkohol berbagai merek.


    Dengan demikian, dari empat lokasi tersebut, petugas mengamankan total 43 botol minuman beralkohol, selain sejumlah perangkat amplifier dan kartu identitas pengelola.

    Sebagai tindak lanjut, para pengelola usaha diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Perda Kabupaten Kudus sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas usaha karaoke di wilayah tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler