| Sejumlah penyedia jasa mendapat surat peringatan (SP) dari dinas PUPR Kudus karena mengalami deviasi progres minus 10 persen. (Foto: Noer*) |
KUDUS, liputankudus.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus memperketat pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang progresnya tertinggal dari target kontrak. Sejumlah penyedia jasa telah mendapat surat peringatan (SP) karena mengalami deviasi progres, sementara pekerjaan yang belum masuk kategori kritis diberikan teguran dan tetap dipantau.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Supriyadi, mengatakan pemberian SP dilakukan terhadap pekerjaan yang mengalami keterlambatan lebih dari 10 persen dari target progres.
“Yang minus-minus terlalu banyak itu sudah kami SP. Dalam pelaksanaan dan pengawasan kami tetap berpedoman pada kontrak,” lanjutnya.
Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian adalah ruas Jalan Krawang–Dawu yang dikerjakan CV Keenan Saputra dari Jepara. Hingga evaluasi terakhir, progres pekerjaan baru sekitar 23 persen, sementara targetnya 33 persen. Artinya, pekerjaan tertinggal sekitar 10 poin persentase dari target.
Keterlambatan juga terjadi pada ruas Jalan Krawang–Jojo yang dikerjakan CV Kusuma Bakti dari Pati. Progres pekerjaan baru mencapai sekitar 52 persen dari target 62 persen. Penyedia jasa tersebut bahkan telah menerima dua kali surat peringatan.
Selain dua ruas jalan tersebut, pekerjaan talud Sempalan, Pasuruan Kidul, juga tercatat mengalami deviasi lebih dari 10 persen dan masuk dalam pekerjaan yang mendapat SP.
Menurut Supriyadi, pemberian SP dilakukan dengan mempertimbangkan sisa waktu kontrak. Untuk pekerjaan yang masih memiliki waktu penyelesaian lebih dari satu bulan, penyedia diberikan kesempatan untuk mengejar ketertinggalan melalui SP pertama.
“PUPR SP yang minusnya di atas 10. Karena waktunya masih lebih dari satu bulan, masih ada waktu untuk penyelesaian. Kalau yang masih belum mencapai titik kritis kami berikan teguran,” ujarnya.
PUPR juga tidak berhenti pada pemberian surat peringatan. Penyedia yang mendapat SP diminta mengikuti Show Cause Meeting (SCM) untuk membedah penyebab keterlambatan sekaligus memastikan kesanggupan mempercepat pekerjaan.
SCM ini dilakukan dengan pendampingan unsur Kejaksaan, Polres dan Inspektorat.
“Kami menegaskan kepada penyedia jasa terkait kesanggupan untuk tetap melaksanakan hingga menambal kekurangan agar sesuai kontrak. Jadi kami nanti tetap pantau perkembangannya seperti apa,” kata Supriyadi.
Sementara itu, sejumlah pekerjaan yang progresnya tertinggal tetapi belum masuk kategori kritis hanya diberikan teguran.
Salah satunya Jembatan 10 Kesambi. Pekerjaan yang dikerjakan CV Yahya Karya Abadi dari Jepara tersebut pada 28 September tercatat baru sekitar 28 persen, sementara targetnya 30 persen.
PUPR menyebut pekerjaan tersebut mengalami deviasi akibat kondisi tanah yang labil serta kendala pemindahan jaringan pipa PDAM dan listrik di sekitar lokasi. Sebelumnya, deviasi pekerjaan tercatat sekitar 3,8 persen dari target rencana 4,4 persen.
“Jembatan Kesambi belum masuk kontrak kritis. Jadi kita belum lakukan SCM, tapi sudah kami sampaikan teguran,” terang Supriyadi.
Jembatan Kesambi 10 sendiri merupakan salah satu pekerjaan strategis karena tidak hanya berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, tetapi juga penanganan persoalan banjir.
Pemkab Kudus menganggarkan sekitar Rp4,9 miliar melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk merevitalisasi jembatan tersebut. Pekerjaan berlangsung selama empat bulan, mulai 27 Juli hingga 23 November 2026.
Jembatan lama sepanjang 12 meter dengan lebar tiga meter akan diganti menjadi konstruksi gelagar fabrikasi sepanjang 15 meter dan lebar delapan meter tanpa pilar di tengah. Struktur baru juga dibuat sekitar satu meter lebih tinggi.
Di tengah sejumlah pekerjaan yang tertinggal, tidak semua proyek Bina Marga mengalami persoalan progres.
PUPR mencatat sejumlah pekerjaan justru mampu diselesaikan lebih cepat dari batas waktu kontrak.
Pekerjaan Jalan Karangmalang–Peganjaran, misalnya, ditargetkan selesai dalam tiga bulan, tetapi dapat diselesaikan sekitar dua setengah bulan dengan tetap memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Pekerjaan jalan tersebut yang menyambung pada pembangunan jembatan Peganjaran yang dikerjakan CV Dika Bangun Perkasa Kudus juga mampu diselesaikan lebih cepat. Dengan target penyelesaian empat bulan, pekerjaan tersebut dapat rampung dalam waktu sekitar tiga bulan lebih.
Pekerjaan Jalan Honggosoco–Margorejo yang dikerjakan CV Adi Wirastama juga telah selesai 100 persen lebih cepat dari batas waktu kontrak.
Pekerjaan di sekitar Tugu A. Yani yang sebelumnya tertinggal juga menunjukkan perbaikan setelah mendapat SP. Saat evaluasi awal, progresnya baru 31 persen dari target 46 persen. Namun setelah diberikan peringatan, progres pekerjaan mampu mengejar target, bahkan melampauinya.
Menurut Supriyadi, perbedaan kinerja tersebut menjadi catatan bagi PUPR dalam mengevaluasi penyedia jasa.
“Catatan-catatan ini akan menjadi rujukan kami untuk pekerjaan berikutnya. Karena bagaimana pun, pekerjaan infrastruktur memiliki landasan dan ikatan kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.
PUPR juga mengingatkan bahwa keterlambatan memiliki konsekuensi kontraktual. Penyedia yang belum menyelesaikan pekerjaan setelah masa kontrak dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda. Denda tersebut disetorkan ke kas negara.
Sebaliknya, apabila penyedia tidak kooperatif dan gagal memenuhi kewajibannya, PUPR dapat menempuh langkah lebih tegas, termasuk pemutusan kontrak hingga pemberian sanksi daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, progres proyek infrastruktur Kudus 2026 tidak hanya menjadi persoalan mengejar persentase pekerjaan. Di dalamnya terdapat kewajiban penyedia untuk memenuhi waktu, spesifikasi dan target yang telah disepakati dalam kontrak.
Bagi PUPR, rekam jejak tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi untuk pekerjaan-pekerjaan berikutnya.
“Proyek yang terlambat harus dikejar, pekerjaan yang belum kritis harus diawasi, sementara penyedia yang mampu menyelesaikan pekerjaan lebih cepat menjadi catatan positif. Seluruhnya menjadi bagian dari pengendalian agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai, tetapi juga berjalan sesuai kontrak,” Kata Surpiyadi.

