KUDUS. liputankudus.id - Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Jati Polres Kudus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Hanya dalam hitungan menit setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap praktik perjudian jenis dadu digital yang dilakukan di Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang masuk ke layanan kepolisian 110 sekitar pukul 03.30 WIB yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian yang menimbulkan keresahan masyarakat di Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati yang dipimpin langsung Kapolsek segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah berkumpul dan memainkan judi dadu dengan memanfaatkan aplikasi pada telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pendalaman, enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti aktif terlibat dalam praktik perjudian tersebut. Keenam tersangka masing-masing berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang berisi aplikasi judi dadu digital, uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan, alas atau lapak judi dadu, serta karpet biru yang digunakan saat permainan berlangsung.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang meresahkan," kata AKP Subkhan, Minggu (13/9/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan perkembangan teknologi untuk aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP Nasional tentang tindak pidana perjudian. Sementara itu, Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap aduan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.



