Kudus. liputankudus.id. Kebakaran menghanguskan sebuah rumah milik warga di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Sabtu (12/9/2026). Kebakaran diduga dipicu kelalaian pemilik rumah yang lupa mematikan kompor.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.55 WIB, di rumah milik Sakti, warga RT 01/RW 06, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
Informasi mengenai kebakaran diterima petugas pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kudus pada pukul 14.10 WIB. Petugas kemudian berangkat menuju lokasi satu menit kemudian, yakni pukul 14.11 WIB.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB atau dengan response time rate sekitar 11 menit sejak informasi diterima. Proses pemadaman kemudian dilakukan hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.10 WIB.
Berdasarkan laporan kejadian, kebakaran diduga terjadi karena pemilik rumah lupa mematikan kompor. Api kemudian membakar bagian rumah hingga menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Dalam laporan juga disebutkan tidak terdapat aset yang berhasil diselamatkan.
Penanganan kebakaran melibatkan sejumlah unsur. Dari Damkar Satpol PP Kabupaten Kudus diterjunkan tiga personel dengan satu unit armada. Sementara BPBD Kudus mengerahkan tiga personel dan satu unit armada. Damkar Noyorono 1 srmada. Selain itu, sebanyak tujuh personel TNI turut membantu proses penanganan di lokasi.
Regu 02 Damkar Satpol PP Kabupaten Kudus dipimpin Komandan Regu Tarmuji, yang juga bertugas sebagai driver, bersama anggota Luki Deni Dwi Irawan dan Henry Yulianto.
Setelah berjibaku selama kurang lebih 50 menit sejak tiba di lokasi, petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan api. Situasi kemudian dinyatakan aman.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memastikan kompor dan peralatan yang berpotensi menimbulkan api dalam kondisi benar-benar mati sebelum meninggalkan rumah.



