KUDUS – Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., mengajak masyarakat memahami konstitusi sebagai dasar dalam kehidupan bernegara. Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Konstitusi yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026).
Arsul menjelaskan, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial antara rakyat dan negara. Di Indonesia, konstitusi tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Menurutnya, UUD NRI 1945 mengatur penyelenggaraan negara sekaligus kewenangan lembaga-lembaga negara. Saat ini terdapat delapan lembaga negara yang disebut secara langsung dalam konstitusi, yakni Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).
Arsul menyebut MK, DPD, dan KY merupakan lembaga yang lahir setelah perubahan UUD 1945. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut kemudian diperkuat dengan undang-undang yang mengatur tugas dan kewenangannya.
Namun, menurut Arsul, hingga kini belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur lembaga kepresidenan. Ia menilai aturan tersebut diperlukan sebagai salah satu parameter untuk melihat penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menilai kebijakan dan tindakan Presiden dari perspektif hukum.
“Harapan semua warga negara bahwa suatu ketika pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, juga harus membentuk Undang-Undang Lembaga Kepresidenan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arsul juga memaparkan empat kewenangan MK. Pertama, menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Keempat, menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
"Selain itu, MK memiliki satu kewajiban, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemakzulan," tukasnya.
Arsul mengatakan, perkara pengujian undang-undang menjadi salah satu perkara yang paling banyak ditangani MK. Ia menyebut jumlah permohonan meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025 tercatat sekitar 289 perkara, sementara hingga pertengahan September 2026 jumlahnya telah mencapai lebih dari 340 perkara.
“Kalau masyarakat tidak puas dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden, maka berarti semakin banyak yang pergi ke MK,” katanya.
Ia menilai peningkatan tersebut menunjukkan masyarakat semakin mengetahui hak konstitusionalnya. MK, lanjut Arsul, memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusional melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Arsul juga menyinggung pentingnya pemahaman mengenai tata cara berperkara di MK. Menurutnya, tidak sedikit permohonan yang secara substansi memiliki dasar, tetapi tidak dapat diterima karena pemohon tidak memenuhi persyaratan formal.
Karena itu, ia membuka peluang adanya bimbingan teknis bagi advokat, akademisi, organisasi masyarakat, maupun pihak lain yang ingin memahami hukum acara MK. Menurutnya, MK memberikan kemudahan akses terhadap keadilan sehingga masyarakat tidak selalu harus menggunakan jasa advokat untuk mengajukan perkara.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan masyarakat kini semakin mengenal peran MK. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menganggap judicial review sebagai sesuatu yang tabu ketika merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
“Dengan kehadiran MK ini, kita semakin dekat dan semakin paham. Ketika kita melakukan judicial review atau mencari keadilan ke MK, itu merupakan hak masyarakat,” ujar Sam’ani.
Ia berharap dialog tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kudus terhadap konstitusi sekaligus memperkuat kesadaran hukum dalam kehidupan bernegara.


