• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Keluarga Besar Marhaenis Demak Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Any Firgiyanti
    8/26/26, 09:40 WIB Last Updated 2026-08-26T02:41:30Z



    ‎DEMAK. liputankudus.id. – Keluarga Besar Marhaenis Kabupaten Demak mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap organisasi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan masyarakat.

    ‎Ketua DPK Keluarga Besar Marhaenis Kabupaten Demak, Sodikin, mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset harus segera direalisasikan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga harus disertai upaya pengembalian harta yang diperoleh dari kejahatan.

    ‎“Korupsi merupakan bentuk penindasan terhadap rakyat karena uang dan aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dirampas untuk kepentingan pribadi. Karena itu, hasil kejahatan korupsi harus dikembalikan kepada rakyat,” kata Sodikin dalam pernyataan sikapnya, Selasa (25/8/2026).

    ‎Dalam pernyataan tersebut, Keluarga Besar Marhaenis Demak mendasarkan sikapnya pada semangat Marhaenisme yang menekankan kerakyatan, keadilan sosial, dan penolakan terhadap segala bentuk penindasan.

    ‎Mereka juga mengaitkan desakan tersebut dengan semangat Trisakti yang digagas Bung Karno, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, serta berkepribadian dalam kebudayaan.

    ‎Menurut Sodikin, aset yang berasal dari tindak pidana korupsi harus dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatan tersebut, kata dia, dapat diarahkan untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, pendidikan, layanan kesehatan, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

    ‎DPK Keluarga Besar Marhaenis Kabupaten Demak juga meminta agar pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali mengalami penundaan. Mereka menuntut pembahasan aturan tersebut dilakukan secara serius tanpa menghasilkan ketentuan yang dinilai dapat melemahkan tujuan utama perampasan aset hasil kejahatan.

    ‎“Jangan sampai proses pengesahan RUU ini terus ditunda. Aturan tersebut harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan rakyat,” ujarnya.

    ‎Selain mendesak percepatan pengesahan, organisasi tersebut meminta penerapan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum, menurut mereka, harus menyasar seluruh pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana, sesuai proses hukum yang berlaku.

    ‎Mereka juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus negara yang bertugas mengelola aset rampasan. Pengelolaan aset tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dengan pengawasan publik agar tidak menimbulkan persoalan baru.

    ‎Dalam poin lainnya, Keluarga Besar Marhaenis Kabupaten Demak mendorong agar setiap aset yang dirampas diumumkan kepada masyarakat. Transparansi dianggap penting untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi proses pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut.


    ‎Terkait pemberantasan korupsi, organisasi tersebut juga menyuarakan dukungan terhadap pemberian hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku korupsi tertentu yang telah terbukti melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

    ‎Mereka menilai korupsi telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan bernegara dan perekonomian masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tetap mengedepankan proses hukum.

    ‎Keluarga Besar Marhaenis Kabupaten Demak mengajak kader dan simpatisannya mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset melalui kegiatan damai, diskusi, serta penyampaian aspirasi di tengah masyarakat.

    ‎Pernyataan sikap tersebut ditetapkan di Demak pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua DPK Keluarga Besar Marhaenis Kabupaten Demak, Sodikin, bersama Sekretaris Syafi'i.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler