![]() |
| Satpol PP meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan hingga seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi (Foto: Istimewa) |
KUDUS, liputankudus.id – Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin di lahan yang berbatasan dengan sisi timur Kampus Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Dukuh Proko Winong, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, dikeluhkan pihak pengelola pondok.
Penambangan yang semakin mendekati area pesantren
dikhawatirkan memicu longsor, mengganggu kestabilan tanah, serta berdampak pada
fondasi bangunan pondok yang masih dalam tahap penyelesaian.
Saat ini, Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb sedang
membangun kompleks seluas sekitar 7.100 meter persegi yang akan difungsikan
sebagai ruang belajar dan asrama santri putri.
Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Choirul
Anwar, mengatakan sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan pihak pengelola
tambang. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa aktivitas penambangan dilakukan
jauh dari batas lahan pondok.
"Namun beberapa pekan setelah kesepakatan itu,
aktivitas penambangan kembali mendekati batas tanah pondok. Kondisi ini kami
khawatirkan dapat memengaruhi kestabilan tanah, mengganggu fondasi bangunan,
bahkan berpotensi menimbulkan longsor saat gedung mulai digunakan,"
ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Selain risiko longsor, Choirul juga mengkhawatirkan lalu
lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang karena dapat
menimbulkan getaran pada bangunan yang masih dalam proses pembangunan.
Menurutnya, persoalan ini telah beberapa kali dilaporkan
kepada pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kudus sempat melakukan inspeksi
sehingga aktivitas penambangan berhenti sekitar dua pekan.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2026, digelar mediasi di Balai
Desa Kaliwungu yang mempertemukan pihak pondok dengan pemilik lahan. Hasilnya,
penambangan tidak boleh mendekati batas tanah pondok, harus menyisakan jarak
aman minimal tujuh meter, serta dilakukan reklamasi pada area tersebut.
"Setelah mediasi aktivitas memang sempat menjauh.
Namun belakangan kembali mendekati area pondok sehingga kami kembali merasa
khawatir," katanya.
Choirul menambahkan, kekhawatiran itu juga didasari
pengalaman pada 2024 saat kendaraan berat yang melintas di belakang lokasi
menyebabkan sebagian tanah di sekitar fondasi bangunan ambrol.
"Waktu itu kami memperbaikinya sendiri. Sekarang
aktivitas pondok sudah berjalan dan gedung nantinya akan dihuni santri putri,
sehingga keselamatan menjadi prioritas," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi
Waluyo, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan
mendatangi lokasi penambangan.
Dari hasil pengecekan, pihak pengelola belum dapat
menunjukkan dokumen perizinan. Karena itu, Satpol PP meminta seluruh aktivitas
penambangan dihentikan hingga seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi.
"Kami sudah mendatangi lokasi dan memanggil pihak
terkait. Selama perizinannya belum ada, mereka tidak boleh melakukan
aktivitas," tegasnya.
Budi menambahkan, saat petugas datang memang tidak
ditemukan aktivitas penambangan. Namun, bekas galian yang masih baru serta
peralatan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang belum lama dilakukan.
"Setelah kami tanyakan, ternyata izinnya belum ada.
Kami minta segera diurus. Selama belum memiliki izin, aktivitas tidak boleh
dilakukan," ujarnya.
Satpol PP memastikan akan terus memantau lokasi dan berkoordinasi dengan
instansi terkait apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan di Kabupaten
Kudus berjalan sesuai ketentuan dan tidak membahayakan lingkungan maupun
masyarakat.


