• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Satpol PP Minta Tambang Galian C Dekat Ponpes Al-Aqsa Qutb Hentikan Aktivitas karena Belum Berizin

    Noer
    7/24/26, 17:21 WIB Last Updated 2026-07-24T11:05:29Z
    Satpol PP meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan hingga seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi (Foto: Istimewa)

    KUDUS, liputankudus.id – Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin di lahan yang berbatasan dengan sisi timur Kampus Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Dukuh Proko Winong, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, dikeluhkan pihak pengelola pondok.

     

    Penambangan yang semakin mendekati area pesantren dikhawatirkan memicu longsor, mengganggu kestabilan tanah, serta berdampak pada fondasi bangunan pondok yang masih dalam tahap penyelesaian.

     

    Saat ini, Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb sedang membangun kompleks seluas sekitar 7.100 meter persegi yang akan difungsikan sebagai ruang belajar dan asrama santri putri.

     

    Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Choirul Anwar, mengatakan sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan pihak pengelola tambang. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa aktivitas penambangan dilakukan jauh dari batas lahan pondok.

     

    "Namun beberapa pekan setelah kesepakatan itu, aktivitas penambangan kembali mendekati batas tanah pondok. Kondisi ini kami khawatirkan dapat memengaruhi kestabilan tanah, mengganggu fondasi bangunan, bahkan berpotensi menimbulkan longsor saat gedung mulai digunakan," ujarnya, Jumat (24/7/2026).

     

    Selain risiko longsor, Choirul juga mengkhawatirkan lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang karena dapat menimbulkan getaran pada bangunan yang masih dalam proses pembangunan.

     

    Menurutnya, persoalan ini telah beberapa kali dilaporkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kudus sempat melakukan inspeksi sehingga aktivitas penambangan berhenti sekitar dua pekan.

     

    Selanjutnya, pada 9 Juli 2026, digelar mediasi di Balai Desa Kaliwungu yang mempertemukan pihak pondok dengan pemilik lahan. Hasilnya, penambangan tidak boleh mendekati batas tanah pondok, harus menyisakan jarak aman minimal tujuh meter, serta dilakukan reklamasi pada area tersebut.

     

    "Setelah mediasi aktivitas memang sempat menjauh. Namun belakangan kembali mendekati area pondok sehingga kami kembali merasa khawatir," katanya.

     

    Choirul menambahkan, kekhawatiran itu juga didasari pengalaman pada 2024 saat kendaraan berat yang melintas di belakang lokasi menyebabkan sebagian tanah di sekitar fondasi bangunan ambrol.

     

    "Waktu itu kami memperbaikinya sendiri. Sekarang aktivitas pondok sudah berjalan dan gedung nantinya akan dihuni santri putri, sehingga keselamatan menjadi prioritas," jelasnya.

     

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi penambangan.

     

    Dari hasil pengecekan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Karena itu, Satpol PP meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan hingga seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi.

     

    "Kami sudah mendatangi lokasi dan memanggil pihak terkait. Selama perizinannya belum ada, mereka tidak boleh melakukan aktivitas," tegasnya.

     

    Budi menambahkan, saat petugas datang memang tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, bekas galian yang masih baru serta peralatan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang belum lama dilakukan.

     

    "Setelah kami tanyakan, ternyata izinnya belum ada. Kami minta segera diurus. Selama belum memiliki izin, aktivitas tidak boleh dilakukan," ujarnya.

     

    Satpol PP memastikan akan terus memantau lokasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan di Kabupaten Kudus berjalan sesuai ketentuan dan tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler