KUDUS, liputankudus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus memasang guardrail atau pagar pengaman di dua ruas jalan yang dinilai rawan kecelakaan, yakni Jalan Rahtawu–Semliro dan Jalan Glagah Kulon menuju Tergo. Proyek senilai Rp800 juta yang bersumber dari APBD 2026 itu ditargetkan selesai pada 26 September 2026.
Kepala Bidang Keselamatan dan Sarana Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kudus Sahri Noto Utomo mengatakan pemasangan guardrail diprioritaskan pada ruas jalan yang memiliki tikungan tajam, badan jalan sempit, dan berbatasan dengan jurang.
"Ruas Rahtawu-Semliro menjadi prioritas karena kondisi jalannya sempit dan berada di tepi jurang. Guardrail dipasang untuk meminimalkan risiko kecelakaan apabila kendaraan keluar jalur," katanya.
Di ruas Jalan Rahtawu–Semliro, guardrail dipasang pada 10 titik dengan total panjang 352 meter. Sementara di Jalan Glagah Kulon menuju Tergo dipasang pada dua titik dengan total panjang sekitar 48 meter. Kedua lokasi tersebut masuk dalam satu paket pekerjaan yang mulai dikerjakan setelah kontrak efektif pada 30 Juni 2026.
Menurut Sahri, lokasi pemasangan ditentukan berdasarkan tingkat kerawanan kecelakaan. Selain memiliki badan jalan yang sempit, sejumlah titik juga berada di kawasan rawan longsor.
Ia menjelaskan Dishub hanya menangani pemasangan perlengkapan jalan berupa guardrail, sedangkan penanganan lereng maupun talut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Ke depan kami juga akan merekomendasikan pelebaran jalan apabila kondisi memungkinkan," ujarnya.
Guardrail yang dipasang menggunakan material baja sesuai spesifikasi teknis Kementerian Perhubungan dengan tiang penyangga yang dirancang untuk menahan benturan kendaraan.
Selain guardrail, Dishub juga memasang marka jalan, rambu lalu lintas, dan penerangan jalan umum (PJU) di kawasan tersebut untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pada 2026, Dishub juga melanjutkan pengembangan jalur sepeda di kawasan perkotaan melalui pemasangan marka di Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Soedirman, dan Jalan Sunan Muria.
Sahri mengatakan penyediaan jalur sepeda merupakan bagian dari pemenuhan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong setiap daerah menyediakan fasilitas bagi pesepeda secara bertahap.
"Jalur sepeda disesuaikan dengan kondisi ruas jalan. Pada beberapa lokasi digunakan marka putus-putus sehingga tetap dapat dimanfaatkan kendaraan lain dengan mengutamakan keselamatan pesepeda," katanya.
Untuk pekerjaan marka jalan pada 2026, Dishub mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta dari APBD. Anggaran tersebut digunakan untuk pembaruan marka yang terdampak pekerjaan overlay jalan, penambahan kantong parkir, zebra cross, serta penyempurnaan jalur sepeda.



