Liputankudus.id. Kudus – Seorang pria bernama Sulismono (33), warga Dukuh Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditemukan meninggal dunia di area persawahan Blok Karang Gesang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban diketahui berangkat seorang diri sekitar pukul 06.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari ikan dan udang di area persawahan menggunakan alat setrum ikan.
Kapolsek Jekulo AKP Danail Arifin menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi, Karmat, dalam kondisi telungkup di genangan air.
"Korban berangkat seorang diri sejak pagi untuk mencari ikan dan udang di area persawahan Karang Gesang. Sekitar pukul 12.30 WIB korban ditemukan saksi dalam keadaan telungkup di air, kemudian bersama warga dievakuasi ke pinggir rawa sebelum dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Jekulo," ujar AKP Danail Arifin.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Jekulo bersama Tim Inafis Polres Kudus dan dokter melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tiga jam sebelum ditemukan. Korban diduga meninggal akibat tersengat arus listrik dari alat setrum ikan yang dikenakan di tubuhnya saat mencari ikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan Tim Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan pada tubuh korban. Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sengatan arus listrik dari alat setrum ikan yang digunakan sendiri," jelas AKP Danail Arifin.
Usai dilakukan olah tempat kejadian perkara, jenazah dievakuasi menggunakan ambulans ke Polsek Jekulo. Sekitar pukul 16.00 WIB, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, menolak dilakukan autopsi, serta telah menandatangani surat penyerahan jenazah, surat penolakan autopsi, dan surat pernyataan menerima kematian korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum listrik untuk menangkap ikan karena selain melanggar aturan, juga sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.



