-->
  • Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Bawaslu Kudus Sampaikan Empat Catatan pada Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026

    Noer
    7/02/26, 17:35 WIB Last Updated 2026-07-02T10:35:16Z

     


    KUDUS, liputankudus.id – Bawaslu Kabupaten Kudus menyampaikan empat catatan penting dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Kudus, Kamis (2/7/2026).


    Dalam rapat yang dihadiri jajaran KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan terkait tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam melindungi hak konstitusional warga negara.


    "Kami berharap setiap perubahan data pemilih dapat dicermati secara teliti sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilih maupun munculnya data yang tidak semestinya. Akurasi data pemilih menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas," ujar Naily.


    Dalam forum tersebut, Bawaslu Kudus menyampaikan empat masukan kepada KPU Kabupaten Kudus sebagai bahan evaluasi pelaksanaan PDPB.


    Catatan pertama berkaitan dengan data pemilih yang hilang maupun kembali muncul setelah proses pembaruan data. Menurut Bawaslu, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih.


    Kedua, Bawaslu menyoroti perlunya sinkronisasi antara layanan Cek DPT Online dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Keterlambatan sinkronisasi dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat saat memeriksa status kepemilihannya.


    "Sinkronisasi data perlu menjadi perhatian sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui layanan Cek DPT Online benar-benar sesuai dengan data yang terdapat pada Sidalih," kata Naily.



    Ketiga, Bawaslu mendorong KPU Kudus untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar warga memahami mekanisme pelaporan perubahan data kependudukan maupun penyampaian informasi apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih.


    Keempat, Bawaslu meminta KPU membuka akses informasi yang lebih luas terhadap data hasil pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta data perubahan yang berasal dari laporan masyarakat apabila terdapat permohonan. Keterbukaan informasi tersebut dinilai akan memperkuat transparansi sekaligus memudahkan pelaksanaan pengawasan.


    Bawaslu Kudus menilai kolaborasi dan keterbukaan informasi antara KPU dan Bawaslu menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan daftar pemilih sekaligus menghasilkan data yang valid, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis serta berintegritas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler