Liputankudus.id, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus mendorong peningkatan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui percepatan sertifikasi halal. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM yang dibuka Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti mampu bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar pelaku usaha semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
"UMKM adalah pilar utama perekonomian. Di tengah berbagai gejolak ekonomi global, nasional, maupun daerah, sektor ini terbukti tangguh. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan dukungan nyata agar UMKM semakin maju dan berdaya saing," ujarnya.
Menurut Sam’ani, sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi jaminan kehalalan produk, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 10.445 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha di Kabupaten Kudus.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas dan standar mutu produk. Terlebih, pemerintah pusat telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap bagi berbagai produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa terkait yang beredar di Indonesia.
Bupati juga mengapresiasi sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR RI, perguruan tinggi, dan berbagai pihak yang selama ini aktif mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat halal.
"Kolaborasi menjadi kunci. Kami berterima kasih kepada BPJPH, Komisi VIII DPR RI, serta para pendamping dari perguruan tinggi yang telah membantu UMKM Kudus memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah. Harapannya, semakin banyak UMKM yang naik kelas dan mampu menembus pasar nasional maupun internasional," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui kolaborasi antara DPR RI dan BPJPH.
Menurutnya, pemerintah saat ini menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Program tersebut bertujuan mempercepat capaian sertifikasi halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM.
"Sertifikasi halal bagi UMKM dapat diperoleh secara gratis melalui program yang telah disiapkan pemerintah. Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan lebih dipercaya konsumen, memiliki nilai tambah, dan berpeluang masuk ke pasar yang lebih luas," ujarnya.
Data BPJPH menunjukkan Indonesia merupakan salah satu pasar produk halal terbesar di dunia. Karena itu, sertifikasi halal menjadi peluang strategis bagi UMKM untuk memperkuat posisi produknya di tengah persaingan yang semakin ketat. Selain menjadi jaminan bagi konsumen, sertifikat halal juga menjadi salah satu syarat penting untuk memasuki jaringan ritel modern, pengadaan pemerintah, hingga pasar ekspor ke sejumlah negara.
Salah seorang peserta sosialisasi, Elly Susanti (63), pedagang kaki lima di kawasan Balai Jagong Kudus, mengaku terbantu dengan adanya program tersebut. Ia memperoleh banyak informasi terkait prosedur dan manfaat sertifikasi halal yang sebelumnya belum dipahaminya.
"Saya senang bisa mengikuti sosialisasi ini karena mendapatkan penjelasan yang lengkap. Semoga proses pengurusannya mudah sehingga usaha kecil seperti kami bisa semakin berkembang," tuturnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan semakin banyak pelaku UMKM memiliki sertifikat halal. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal, memperluas jangkauan pemasaran, serta memperkuat peran UMKM sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.



