Liputankudus.id. DEMAK – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Demak secara resmi mengeluarkan rapor evaluasi kritis terhadap kinerja Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal roda pemerintahan agar tetap berpihak pada kemaslahatan masyarakat dan menjaga marwah daerah.
Ketua PMII Demak, Saihur Rizal menyebut bahwa kepemimpinan daerah saat ini harus bergerak lebih cepat, responsif, dan transparan.
"Evaluasi ini bukan sekadar kritik di atas kertas, melainkan potret kegelisahan masyarakat Demak yang kami suarakan secara langsung. Kami butuh komitmen nyata, bukan janji politis belakan," ujar Saihur Rizal, Rabu (17/6/2026).
Terdapat lima poin krusial yang menjadi sorotan tajam dan tuntutan utama dari para aktivis mahasiswa tersebut kepada pemerintah daerah. Pertama, PMII Demak meminta Bupati untuk menjamin penuh transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pelaksanaan seluruh program pemerintah.
"Transparansi anggaran dinilai sebagai pilar utama untuk mencegah potensi penyimpangan publik," katanya.
Kedua, menyangkut infrastruktur dasar, pihaknya mendesak Bupati melakukan perbaikan jalan dan drainase secara menyeluruh di semua wilayah Kabupaten Demak. Menurutnya, akses jalan yang rusak dan sistem drainase yang buruk sangat menghambat roda ekonomi warga.
Ketiga, PMII menuntut realisasi konkret dalam penanganan bencana tahunan, seperti banjir rob, abrasi, serta program perlindungan kawasan pesisir.
"Masalah rob dan abrasi di pesisir Demak sudah sangat darurat. Masyarakat pesisir butuh eksekusi dan solusi jangka panjang dari bupati, bukan sekadar kompromi wacana di meja rapat," tegas Rizal.
Keempat, mendesak Bupati untuk segera melakukan normalisasi sungai-sungai yang berada di bawah wewenang pemerintah daerah guna mengantisipasi luapan air yang kerap memicu banjir musiman.
Kelima, poin yang tidak kalah krusial adalah tuntutan moral keagamaan. Jajarannya meminta Bupati menginstruksikan perangkat OPD terkait untuk menegakkan dan menindak tegas pelanggar Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.
"Penegakan Perda Hiburan ini adalah harga mati demi mewujudkan serta menjaga marwah Demak sebagai Kota Wali. Kami tidak ingin identitas religius daerah ini luntur akibat pembiaran tempat hiburan liar," pungkasnya.


