Liputankudus.id. KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (Pilkades PAW) serentak di tujuh desa, Kamis (18/6/2026). Hasil pemantauan menunjukkan seluruh tahapan pemilihan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Tujuh desa yang menggelar Pilkades PAW meliputi Desa Colo (Kecamatan Dawe), Desa Demangan dan Burikan (Kecamatan Kota), Desa Undaan Kidul (Kecamatan Undaan), Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Desa Rahtawu (Kecamatan Gebog), serta Desa Sidomulyo (Kecamatan Jekulo).
Bupati Sam’ani mengatakan, pengisian jabatan kepala desa definitif melalui mekanisme PAW menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Forkopimda melakukan pemantauan langsung guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Pemilihan ini merupakan sarana untuk memilih pemimpin terbaik bagi desa. Kami berharap kepala desa yang terpilih nantinya dapat menjalankan amanah dengan baik, melanjutkan pembangunan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sam’ani.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam Pilkades PAW cukup baik. Meski sempat dipetakan memiliki potensi kerawanan, khususnya di Desa Colo dan Desa Loram Kulon karena masa jabatan kepala desa terpilih masih relatif panjang hingga pelaksanaan pilkades reguler berikutnya, situasi di lapangan tetap terkendali.
Sam’ani juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung, mulai dari masyarakat, panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga aparat keamanan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kudus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, serta jajaran TNI dan Polri yang telah mengawal proses Pilkades PAW dari awal hingga akhir. Sinergi ini menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan kondusif,” katanya.
Ia berpesan kepada para kepala desa terpilih agar segera bekerja melanjutkan program pembangunan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengelola anggaran secara efektif dan akuntabel di tengah kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Fiza Akbar, menjelaskan bahwa Pilkades PAW dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes). Hak suara diberikan kepada unsur perwakilan masyarakat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“Pemilik hak suara dalam Pilkades PAW ini berasal dari ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, hingga unsur lembaga kemasyarakatan desa seperti posyandu dan karang taruna. Komposisinya menyesuaikan kondisi masing-masing desa,” jelasnya.
Fiza berharap kepala desa yang terpilih mampu menjadi pemimpin yang kredibel dan amanah sehingga dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Dari hasil pemungutan suara, Suwanto terpilih sebagai Kepala Desa PAW Colo setelah meraih 63 suara, mengungguli Ahmad Triawadi yang memperoleh 39 suara dan Wahyu Palupi Sutomo dengan 3 suara.
Di Desa Loram Kulon, pemilihan berlangsung dua putaran karena diikuti lima calon. Pada putaran akhir, M. Wahyu Saputra keluar sebagai pemenang dengan 79 suara, mengungguli Slamet Supriyono yang memperoleh 69 suara dan Candra Hermanto dengan 23 suara.
Sementara itu, Kasari memenangkan Pilkades PAW Desa Sidomulyo dengan 68 suara, mengalahkan Yuliatun yang memperoleh 31 suara dan Eka Satria yang mendapat satu suara. Di Desa Burikan, Tri Purwanti terpilih setelah meraih 50 suara, unggul atas Jasmani dengan 38 suara dan Ferry Rusianan dengan 8 suara.
Untuk Desa Undaan Kidul, Aris M. Tohris ditetapkan sebagai kepala desa terpilih melalui musyawarah mufakat. Adapun di Desa Demangan, Merrie Agustina Kusumaningdya menang telak dengan 61 suara, sedangkan pesaingnya, Ida Fitriana, memperoleh 6 suara.
Sedangkan di Desa Rahtawu, Rumiyatun terpilih setelah meraih 46 suara dan mengungguli Arianto yang memperoleh 27 suara.
Selanjutnya, hasil Pilkades PAW tersebut akan dilaporkan panitia kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih sebelum diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan terisinya jabatan kepala desa definitif di tujuh desa tersebut, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal serta berkelanjutan.



