Liputankudus.id. KUDUS – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) mencium adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat. Menilai terdapat sejumlah persoalan serius, mulai dari konflik agraria, proses tender yang dinilai tidak transparan, hingga dugaan praktik nepotisme, organisasi masyarakat asal Semarang itu menyatakan siap melaporkan temuan mereka ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers di Kudus Minggu (7/6/2026), Ketua ARPI, Dani Eko Wiyono, membeberkan sejumlah temuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi menjamin penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
Persoalan pertama yang disoroti adalah konflik sosial yang masih membayangi lahan milik PT KAI di sekitar lokasi proyek. Menurut Dani, lahan yang sebelumnya disewa oleh tiga pihak dan kemudian disubkontrakkan kepada sekitar 40 warga hingga kini menyisakan persoalan yang belum terselesaikan secara merata.
“Sebagian pihak sudah mendapatkan penyelesaian, tetapi masih banyak warga kecil yang belum memperoleh kejelasan. Jangan sampai rumah sakit yang dibangun untuk kepentingan masyarakat justru berdiri di atas persoalan sosial yang belum tuntas,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian konflik tersebut penting dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan ketika rumah sakit mulai beroperasi.
Selain masalah lahan, ARPI juga mempertanyakan proses lelang proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Dari 99 perusahaan yang tercatat mendaftar sebagai peserta tender, hanya 18 perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran dengan nilai berkisar antara Rp84 miliar hingga Rp99 miliar. Namun, panitia akhirnya menetapkan pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp91,4 miliar.
Menurut Dani, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Ia meminta panitia menjelaskan dasar pertimbangan teknis maupun administratif yang digunakan hingga memilih penawaran tersebut.
“Publik berhak mengetahui alasan di balik keputusan itu. Transparansi penting agar tidak muncul kecurigaan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kecurigaan ARPI tidak berhenti pada proses tender. Organisasi tersebut juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara salah satu pihak yang terlibat dalam pengawasan proyek dengan kerabat pejabat daerah setempat.
Meski mengakui informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut, Dani menilai isu tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi rumor liar yang justru memperkeruh situasi.
Di sisi lain, ARPI juga menyoroti target penyelesaian pembangunan gedung enam lantai tersebut yang dinilai terlalu ambisius. Dani mempertanyakan apakah tenggat waktu yang ditetapkan benar-benar realistis jika dikaitkan dengan standar mutu dan keselamatan bangunan.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar proyek tidak mengorbankan kualitas demi mengejar target penyelesaian.
“Jangan sampai orientasi mengejar waktu justru mengurangi kualitas konstruksi. Yang akan menggunakan bangunan ini adalah masyarakat, sehingga aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Meski belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, ARPI memastikan tidak akan berhenti pada penyampaian kritik semata. Organisasi tersebut mengaku telah mengumpulkan sejumlah data yang dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Dalam waktu dekat, ARPI berencana menyerahkan laporan kepada berbagai institusi penegak hukum, mulai dari Polres Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus, Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
ARPI mendesak seluruh lembaga terkait segera melakukan penelaahan secara menyeluruh agar seluruh proses pembangunan Gedung Kudus Sehat dapat diperiksa secara transparan dan objektif.
“Proyek yang menggunakan uang rakyat harus terbuka untuk diawasi. Jika memang tidak ada persoalan, hasil pemeriksaan akan menjawab semuanya. Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dani.


