Liputankudus.id. KUDUS – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus yang dibackup Tim Resmob Polres Kudus berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang meresahkan warga. Pelaku utama yang merupakan seorang residivis kambuhan, terpaksa dikejar petugas hingga ke luar wilayah Kabupaten Kudus.
Aksi pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., ini berbuah manis dengan penangkapan pelaku berinisial PP alias Tiyok (44), warga asal Pati Wetan, Kabupaten Pati, pada Kamis malam (16/07/2026).
Berawal dari Rekaman CCTV di sejumlah titik wilayah Kota Kudus
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Ellisa, warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi K-3685-XG yang diparkir di teras rumahnya pada Jumat dini hari (12/06/2026).
Saat suami korban hendak berangkat kerja pada pagi harinya, motor senilai Rp 18.000.000,- tersebut sudah raib dari tempatnya.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Kudus langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas pelaku," jelas Kapolres Kudus.
Buron Hingga Luar Kota, Pelaku Ternyata Residivis
Tak butuh waktu lama setelah mengidentifikasi pelaku, Kapolsek Kudus AKP Subkhan langsung memimpin pencarian terhadap pelaku Tiyok hingga ke luar kota. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, Tiyok bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara karena kasus serupa diantaranya :
• Tahun 1998: Divonis 2 bulan penjara di PN Pati (Kasus Pencurian).
• Tahun 2021: Divonis 1 tahun 2 bulan penjara di PN Pati (Kasus Curanmor).
Buka Suara: Akui Gasak Motor di 11 TKP Berbeda
Setelah diinterogasi secara intensif, pelaku akhirnya bernyanyi dan mengakui semua perbuatannya. Tidak tanggung-tanggung, Tiyok mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 11 TKP berbeda yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, hingga Rembang.
Dari hasil kejahatan tersebut, seluruh unit motor curian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial RSP (28) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
*Penyisiran Barang Bukti dan Proses Hukum
Petugas bergerak cepat melakukan penyisiran ke wilayah Kabupaten Rembang guna mengamankan barang bukti. Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, termasuk Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolsek Kudus berpesan agar selalu menjadi Polisi untuk dirinya sendiri dengan selalu waspada dan jangan lali sehingga memunculkan niat jahat seseorang. Data kasus curranmor yang kami ungkap menunjukkan pelaku dengan mudah membawa kabur spm karena sebagian besar kuncinya tidak dilepas ketika ditinggalkan pemiliknya dan diparkir sembarangan atau tidak aman.



