-->
  • Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Lelang Ulang Aset Stadion Wergu Wetan Dibuka Uang Jaminan Naik Jadi Rp300 Juta Dari Lelang Sebelumnya

    Any Firgiyanti
    6/18/26, 15:26 WIB Last Updated 2026-06-18T08:27:16Z




    Liputankudus.id. KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali membuka lelang aset bongkaran Stadion Wergu Wetan setelah pemenang lelang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau wanprestasi. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, lelang ulang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 dengan nilai limit Rp969.345.000 dan uang jaminan sebesar Rp300 juta.


    Lelang tersebut dilakukan terhadap bangunan Stadion Wergu Wetan beserta kelengkapannya yang akan dibongkar dalam satu paket. Objek lelang meliputi lampu stadion dan perlengkapannya, bangunan stadion, tower air, serta sumur dan tandon air.


    Sebelumnya, lelang aset Stadion Wergu Wetan yang digelar pada 3 Juni 2026 berhasil menarik minat besar peserta. Dari 146 peserta yang mengikuti proses lelang, penawaran tertinggi mencapai Rp3,017 miliar atau lebih dari tiga kali lipat nilai limit yang ditetapkan pemerintah daerah.


    Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan, pemenang lelang atas nama Pitria dari Pekanbaru tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni lima hari kerja setelah penetapan pemenang atau paling lambat 10 Juni 2026.


    "Hingga batas akhir pelunasan, pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi nilai lelang yang telah ditawarkan," ujarnya.


    Akibat wanprestasi tersebut, uang jaminan yang sebelumnya disetorkan sebesar Rp200 juta dinyatakan hangus dan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan lelang.


    Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Kudus, pemenang lelang sempat berupaya mengalihkan hasil lelang kepada pihak lain. Namun hingga batas waktu pelunasan berakhir, tidak tercapai kesepakatan sehingga kewajiban pembayaran tetap tidak dapat dipenuhi.


    Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Pemkab Kudus bersama KPKNL Semarang menaikkan nilai uang jaminan lelang dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta. Ketentuan tersebut tercantum dalam pengumuman lelang Nomor 000.2.4/2053/2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.


    Dalam dokumen pengumuman disebutkan bahwa peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan yang telah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Sementara pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.


    "Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam pengumuman tersebut.


    Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Penawaran dibuka sejak tayang di aplikasi lelang hingga 24 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.


    Lelang ulang ini menjadi tahapan penting dalam proses penghapusan aset Stadion Wergu Wetan. Pembongkaran stadion lama diperlukan untuk mendukung pembangunan stadion baru berstandar Asian Football Confederation (AFC) yang akan dibiayai pemerintah pusat dengan estimasi anggaran sekitar Rp225 miliar.


    Rencana pembangunan stadion baru berkapasitas sekitar 8.000 penonton itu sebelumnya ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada pertengahan 2026. Namun, kegagalan pelunasan oleh pemenang lelang pertama membuat jadwal pembongkaran stadion lama harus mengalami penyesuaian sambil menunggu hasil lelang ulang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler