• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Satpol PP Kudus Segel Tambang Ilegal di Kaliwungu

    LIPUTAN KUDUS 2
    5/15/26, 18:48 WIB Last Updated 2026-05-15T12:05:38Z
    Liputankudus.id. Kudus- Satpol PP Kabupaten Kudus melaksanakan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Dukuh Winong RT 02 RW 08 Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Jumat (15/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui aplikasi Wadul K1/K2 serta dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. 

    Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati aktivitas pertambangan masih berlangsung dan terdapat 1 unit alat berat jenis excavator di lokasi. 

    Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas tambang diketahui masih berlangsung. Di area tambang, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang.

    Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penyegelan alat berat, merantai bagian kemudi excavator, serta mengamankan 2 unit aki sebagai barang bukti. 

    Kasat Pol PP Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Perda menyampaikan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal. 

     “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah maupun mengganggu lingkungan,” ujarnya. 

     Satpol PP Kabupaten Kudus juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kudus.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler