• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Industri Manufaktur Kudus Tetap Berjalan Normal Meski Ada Imbauan WFH

    LIPUTAN KUDUS 2
    4/08/26, 14:01 WIB Last Updated 2026-04-08T07:01:23Z

    Liputankudus.id. KUDUS, – Imbauan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi sektor swasta belum memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas industri manufaktur di Kabupaten Kudus. Sejumlah perusahaan masih menjalankan operasional secara normal karena karakteristik produksi yang tidak memungkinkan dilakukan dari jarak jauh.



    Salah satunya disampaikan oleh Senior Manager Public Affair PT Djarum, Purwono Nugroho.dia mengatakan, bahwa kebijakan WFH yang dikeluarkan pemerintah bersifat imbauan dan tidak dapat diterapkan secara menyeluruh, khususnya pada sektor manufaktur.


    “Kebijakan WFH itu sifatnya imbauan. Untuk Djarum, sampai saat ini aktivitas produksi masih berjalan normal dan belum ada rencana penerapan WFH,” ujarnya.


    Menurutnya, industri manufaktur sangat bergantung pada penggunaan mesin dan peralatan produksi yang tidak mungkin dioperasikan dari luar pabrik. Kondisi ini menjadi kendala utama penerapan sistem kerja jarak jauh.


    “Kalau manufaktur, peralatannya tidak bisa dibawa ke rumah. Jadi memang tidak memungkinkan dan tidak efisien kalau diterapkan WFH,” jelasnya.


    Selain itu, tingginya permintaan pasar turut mendorong perusahaan untuk tetap menjaga ritme produksi. “Permintaan pasar masih tinggi, sehingga produksi juga berjalan normal,” imbuhnya.


    Purwono melanjutkan, setiap sektor usaha memiliki karakteristik berbeda sehingga kebijakan seperti WFH tidak bisa disamaratakan. “Tidak bisa diwajibkan untuk semua. Kalau jasa mungkin bisa, tapi manufaktur jelas berbeda. Kita harus melihat bentuk usahanya,” tegasnya.



    Hal senada juga disampaikan oleh Direktur HR–GA Pura Group, Agung Subani. Ia mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah, namun penerapannya dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan operasional.


    “Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah, termasuk efisiensi energi. Namun penerapannya kami sesuaikan secara proporsional. WFH hanya bisa diterapkan pada fungsi tertentu yang bersifat back office,” ujarnya.


    Sementara itu, untuk lini produksi dan operasional pabrik, kegiatan tetap berjalan seperti biasa dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Menurut Agung, hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap kebijakan, keberlangsungan usaha, serta kesejahteraan karyawan.


    Terkait implementasi kebijakan kerja, Pura Group sendiri telah menerapkan sistem lima hari kerja untuk kantor perwakilan, dan akan diberlakukan secara bertahap untuk staf unit produksi mulai 16 April 2026.


    Meski terdapat perbedaan pola kerja antara staf kantor dan pekerja produksi, Agung memastikan tidak ada kecemburuan sosial di internal perusahaan. “Semua tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama, sehingga tidak ada kesenjangan,” jelasnya.


    Sebagai alternatif efisiensi energi, perusahaan juga menyediakan fasilitas transportasi bagi karyawan. Sejak pandemi Covid-19, Pura Group telah mengoperasikan armada bus karyawan dari Semarang ke Kudus serta beberapa wilayah lain di Kabupaten Kudus.


    “Awalnya untuk kebutuhan saat pandemi, tapi sekarang justru membantu efisiensi dan tetap kami jalankan,” tambahnya.


    Di sisi lain, tantangan eksternal seperti kenaikan harga minyak dunia juga mulai dirasakan industri. Agung mengungkapkan bahwa beberapa lini usaha, khususnya yang menggunakan bahan berbasis solvent, terdampak kenaikan bahan baku.


    Meski demikian, perusahaan telah mengambil langkah strategis seperti efisiensi, penggunaan bahan substitusi, hingga penyesuaian proses produksi untuk menjaga keberlangsungan usaha.


    Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau penerapan WFH minimal satu hari dalam sepekan guna mendukung efisiensi energi. Namun, implementasi di lapangan masih disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler