Liputankudus.id.Kudus - Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan kantor J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus.
Pelaku diamankan di wilayah Blora beserta barang bukti hasil kejahatan. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/1/2026).
Saat itu korban yang merupakan seorang kurir J&T, memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan kantornya dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sepeda motor miliknya diambil orang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Kudus.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku RB (32) di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari lokasi, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim, AKP Kanzi Fathan, mengatakan pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama," kata AKP Kanzi, Senin (2/2).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp5 juta,” imbuhnya.
AKP Kanzi menambahkan, Polres Kudus terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, serta gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun




