Liputankudus.id. Kudus - Polres kudus berhasil mengungkap kasus pembunuhan (penusukan) ⁰kakak beradik warga kelurahan Wergu Wetan kecamatan kota kabupaten Kudus. Setelah pelarian 7 hari akhirnya kedua pelaku bisa di ringkus di kamar kos di kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada minggu, 21 September 2025.
Dua orang korban penusukan kakak beradik David M (37) dan Dimas YM (29) meninggal dunia. Kejadian terjadi pada hari minggu, 14 September 2025 malam lalu.
Menurut AKBP Heru, dalam kasus ini, ada 6 orang yang menjadi saksi yang dimintai keterangan. Dari keterangan para saksi akhirnya penyidik dari Satreskrim Polres Kudus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan pelaku dapat diringkus di NTB.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan, adanya dendam lama yang mengakibatkan pelaku tega menghabisi nyawa korban. Karena korban yang bernama Dimas sering melakukan keributan dan kegaduhan. Dan minum - minuman keras (alkohol)
Barang bukti yang diamankan berupa motor, 2 pisau dan pakaian. Perbuatan pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan/ pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.