![]() |
| Pembongkaran Stadion Wergu Wetan dilakukan setelah proses penghapusan aset sudah selesai. Untuk pembangunan stadion baru hingga kini belum bisa dilaksanakan. (Foto: Noer) |
KUDUS, liputankudus.id — Pembangunan Stadion Wergu Wetan Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, memasuki tahap persiapan setelah proses pembongkaran
stadion lama berjalan. Namun, pembangunan fisik stadion baru belum bias dimulai
pembangunannya karena masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan
administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal
Paparan Pembangunan Stadion Wergu Wetan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
secara daring di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Selasa (1/9/2026).
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa
Tengah Kementerian PU Affi Trianto mengatakan PBG menjadi salah satu
persyaratan sebelum Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan
dan kontrak pembangunan ditandatangani.
Kementerian PU, kata dia, telah siap melanjutkan tahapan
pembangunan setelah persyaratan teknis dan administratif terpenuhi. Selain PBG,
kementerian juga meminta kepastian penyerahan lahan serta penyelesaian bagian
bangunan lama yang masih berada di bawah permukaan tanah.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan Pemerintah
Kabupaten Kudus akan mempercepat pengurusan PBG dan dokumen pendukung
pembangunan.
“Kami siap melakukan percepatan pengurusan PBG. Nantinya,
setelah terdaftar akan diterbitkan surat keterangan agar bisa diterbitkannya
SPPBJ, sehingga bisa mulai berkontrak,” ujar Sam’ani.
Ia meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
segera menyusun linimasa pembangunan serta menyiapkan dokumen perizinan yang
diperlukan.
“Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga nanti membuat
timeline, kemudian menyiapkan perizinan, mulai dari AMDAL, AMDAL Lalin, PBG,
dan izin lainnya. Komunikasikan dengan Dinas PUPR dan OPD terkait,” katanya.
Sam’ani mengatakan Pemkab Kudus bersama Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mendukung pelaksanaan pembangunan hingga
selesai.
“Pemkab Kudus beserta Forkopimda mendukung penuh
pelaksanaan kegiatan ini hingga selesai. Kita, di daerah, wajib mengawal agar
pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar. Kita sengkuyung bareng-bareng,”
ujarnya.
Sam’ani juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah
pusat atas dukungan anggaran pembangunan Stadion Wergu Wetan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kudus dan mewakili
masyarakat Kudus, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, lewat
Kementerian PU dan Ditjen Cipta Karya, yang telah menganggarkan pembangunan
Stadion Wergu Wetan,” katanya.
Pembangunan stadion baru diawali dengan proses
penghapusan aset bangunan Stadion Wergu Wetan. Pemkab Kudus menggandeng Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melelang bangunan
lama beserta sejumlah aset yang melekat untuk dibongkar.
Pada lelang pertama 3 Juni 2026, bangunan stadion dengan
nilai limit Rp969,345 juta mendapatkan penawaran tertinggi Rp3,017345 miliar.
Lelang tersebut diikuti 146 peserta dan dimenangkan oleh Pitria dari Pekanbaru.
Namun, pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya hingga
batas waktu yang ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi. Pemkab Kudus
kemudian melakukan lelang ulang.
Lelang kedua digelar pada 24 Juni 2026 dengan nilai limit
tetap sekitar Rp969,34 juta dan uang jaminan dinaikkan menjadi Rp300 juta. Pada
lelang ulang tersebut hanya terdapat empat peserta. Penawaran tertinggi
ditetapkan sebesar Rp994,34 juta dan dimenangkan Tohir dari Sampang, Madura.
Pemenang lelang kedua kemudian melunasi kewajibannya.
Proses pembongkaran bangunan Stadion Wergu Wetan selanjutnya berjalan sebagai
bagian dari persiapan pembangunan stadion baru.
Kementerian PU juga meminta bagian bangunan lama yang
berada di bawah permukaan tanah diperiksa. Jika terdapat pondasi lama pada
titik yang akan digunakan untuk struktur baru, penyesuaian titik pondasi dapat
dilakukan sesuai kebutuhan teknis.
Pembangunan Stadion Wergu Wetan mendapat dukungan
anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian PU. Dalam tahap awal
perencanaan, Pemkab Kudus menyebut estimasi kebutuhan anggaran pembangunan
sekitar Rp225 miliar. Stadion direncanakan berkapasitas sekitar 8.000 penonton
dan memenuhi standar Asian Football Confederation (AFC).
Dalam proses pengadaan pemerintah pusat, paket
pembangunan Stadion Wergu Wetan tercatat menggunakan anggaran APBN 2026 dengan
pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp199,999 miliar. Paket
tersebut ditenderkan melalui LPSE Kementerian PU pada Mei-Juni 2026.
Adapun berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian PU,
nilai kontrak pembangunan stadion ditetapkan sekitar Rp181,4 miliar dengan
waktu pelaksanaan sekitar satu tahun.
Dengan demikian, angka Rp225 miliar merupakan estimasi
pada tahap awal perencanaan, sedangkan Rp199,999 miliar merupakan pagu/HPS
paket pengadaan dan Rp181,4 miliar merupakan nilai kontrak pembangunan yang
disebut dalam perkembangan terbaru.
Stadion baru tersebut akan dibangun dengan kapasitas
sekitar 8.000 penonton dan ditargetkan memenuhi standar AFC. Penetapan
kapasitas tersebut dilakukan setelah penyesuaian terhadap kondisi dan luas
lahan yang tersedia.
Saat ini, proses pembongkaran stadion lama berjalan di
sisi pemerintah daerah, sementara Kementerian PU menunggu pemenuhan persyaratan
administrasi, terutama PBG, sebelum melanjutkan tahapan penerbitan SPPBJ dan
penandatanganan kontrak.
Pembangunan fisik selanjutnya dilaksanakan setelah
tahapan tersebut terpenuhi.



