Demak. liputankudus.id. Kasus penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial BI (52) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Pelaku diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak di wilayah Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) dini hari.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, pada Selasa (1/9) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat pertama kali ditemukan, identitas korban belum diketahui. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik, hingga autopsi untuk mengungkap identitas dan penyebab kematian korban.
Dari hasil penyelidikan, korban akhirnya diketahui berinisial SL (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah penemuan jasad korban.
“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk hingga mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Anwar, Kamis (3/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi BI sebagai terduga pelaku. BI diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan BI. Hingga akhirnya, pria tersebut diamankan di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Semarang, sekitar pukul 01.15 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui telah membunuh korban. Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Polisi menyebut tersangka memukul korban menggunakan palu yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian diduga membakar jasad korban menggunakan bensin.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya pakaian korban yang terbakar, sandal, telepon seluler, palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Dalam pendalaman perkara, polisi juga menemukan fakta bahwa BI pernah terlibat kasus pembvn*han terhadap dua orang di wilayah Pati pada tahun 2004.


