• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Bupati Kudus Serahkan Banpol 2026 Kepada 10 Partai Politik Penerima

    Noer
    9/14/26, 15:00 WIB Last Updated 2026-09-14T08:00:15Z

     

    Banpol diberikan untuk mendukung pendidikan politik dan kebutuhan kesekretariatan. (Foto: Dok. Kominfo)

    KUDUS, liputankudus.id – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2026 kepada 10 partai politik penerima dengan total alokasi Rp2,568 miliar. Penyerahan tersebut dirangkai dengan pembinaan administrasi dan pengelolaan Banpol di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin (14/9/2026).


    Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, staf administrasi, pengelola media masing-masing partai politik, serta perwakilan media massa.


    Banpol diberikan untuk mendukung pendidikan politik dan kebutuhan kesekretariatan. Di sisi lain, penggunaan anggaran tersebut menuntut tertib administrasi, transparansi, serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan partai politik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus mendukung program pembangunan daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, partai politik, KPU, dan Bawaslu perlu terus diperkuat.


    “Terima kasih kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Kita harus terus bersinergi dan kompak memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk dengan KPU dan Bawaslu, kita bersama-sama mendukung proses demokrasi di Kabupaten Kudus,” ujar Sam’ani.



    Namun, menurutnya, sinergi tersebut harus diikuti dengan pengelolaan keuangan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Banpol yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar penggunaannya dapat dipastikan sesuai peruntukan.


    “Kalau pengelolaannya transparan, ini menandakan administrasi dan pengelolaan keuangan partai sudah baik. Komunikasi dengan BPPKAD dan Inspektorat juga harus terus dijaga agar administrasinya semakin tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.


    Sam’ani menyebut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan Banpol tahun 2025 tidak menemukan permasalahan atau temuan dan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai hasil pemeriksaan, tetapi harus menjadi standar pengelolaan pada tahun berikutnya.


    “Untuk tahun 2026, saya berharap pengelolaan dan pertanggungjawabannya bisa lebih tertib lagi. Transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga,” tegasnya.


    Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan menjelaskan, pemberian Banpol merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Bantuan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dengan besaran yang diperhitungkan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah.


    “Bantuan keuangan partai politik ini diberikan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Total bantuan yang disalurkan pada tahun 2026 sebesar Rp2,568 miliar,” ujar Andrias.


    Menurut Andrias, penggunaan Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik dan kebutuhan kesekretariatan. Oleh karena itu, pembinaan administrasi diperlukan untuk memastikan pengurus partai memahami tata cara pengadministrasian, pengelolaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan.


    “Harapannya, melalui kegiatan pembinaan ini pengelolaan Banpol semakin transparan dan akuntabel, administrasinya tertib, serta laporan pertanggungjawabannya dapat disusun dengan baik dan sesuai ketentuan,” katanya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler