KUDUS, liputankudus.id — Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menyalurkan bantuan
sebanyak 15 ribu liter air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Desa
Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Jumat (17/7/2026). Penyaluran bantuan dilakukan
usai pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Jami' Baitul Aziz sebagai respons cepat
atas laporan warga mengenai menurunnya debit sumur dan memburuknya kualitas air
bersih.
"Usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jami' Baitul
Aziz, Desa Glagahwaru, kami langsung menyalurkan bantuan air bersih di
lingkungan RT 3. Langkah ini kami lakukan setelah menerima aduan dari warga
bahwa sumur mereka mulai surut dan air yang tersedia mulai berbau," ujar
Sam'ani.
Bupati menegaskan, penanganan dampak kekeringan harus
dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kudus
mengerahkan sejumlah organisasi perangkat daerah agar kebutuhan air bersih
masyarakat dapat segera terpenuhi.
"Hari ini, bersama Perumda Tirta Muria, Satpol PP, dan
BPBD Kabupaten Kudus, kami menyalurkan sebanyak 15 ribu liter air bersih kepada
warga terdampak. Bantuan ini diperuntukkan bagi sekitar 50 kepala keluarga di
RT 3, 25 kepala keluarga di RT sebelah, serta sekitar 100 kepala keluarga di
lingkungan lainnya yang juga mengalami kesulitan memperoleh air bersih,"
tambahnya.

Sam'ani memastikan Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus memantau
perkembangan kondisi kekeringan di berbagai wilayah dan siap menyalurkan
bantuan air bersih apabila diperlukan
Sam'ani memastikan Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus
memantau perkembangan kondisi kekeringan di berbagai wilayah dan siap
menyalurkan bantuan air bersih apabila diperlukan. Ia juga meminta masyarakat
segera melaporkan apabila terjadi penurunan debit sumber air agar penanganan
dapat dilakukan secara cepat.
Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya potensi
kekeringan pada musim kemarau tahun ini. Berdasarkan Kajian Risiko Bencana
(KRB) Kabupaten Kudus Tahun 2022–2026 yang disusun Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kudus
Nomor 53 Tahun 2022, kawasan dengan potensi bahaya kekeringan mencapai 42.515,7
hektare atau sekitar 98,8 persen dari total luas wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam kajian tersebut, kekeringan ditetapkan sebagai salah
satu ancaman bencana hidrometeorologi utama di Kabupaten Kudus selain banjir
dan tanah longsor. Tingkat bahaya kekeringan dihitung berdasarkan sejumlah
parameter, di antaranya curah hujan, kondisi topografi, jenis tanah,
karakteristik geologi, penggunaan lahan, serta riwayat kejadian bencana.
Berdasarkan analisis tersebut, hampir seluruh wilayah Kabupaten Kudus memiliki
tingkat kerentanan terhadap kekeringan, meskipun tingkat risikonya berbeda di
setiap kecamatan.
Wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berada di kawasan
lereng Gunung Muria, terutama Kecamatan Dawe yang meliputi Desa Ternadi, Colo,
Kandangmas, Japan, Piji, Cranggang, dan Rahtawu. Sebagian besar masyarakat di
wilayah tersebut masih bergantung pada mata air pegunungan yang debitnya
menurun secara signifikan ketika musim kemarau berlangsung panjang.
Potensi serupa juga terdapat di sejumlah desa di Kecamatan
Gebog, seperti Menawan, Jurang, dan Gondosari. Sementara itu, wilayah dengan
tingkat kerawanan sedang tersebar di Kecamatan Undaan, Jekulo, dan Mejobo,
termasuk Desa Glagahwaru yang pada musim kemarau berpotensi mengalami penurunan
debit sumur maupun sumber air lainnya sehingga membutuhkan distribusi bantuan
air bersih.
BPBD Kabupaten Kudus mencatat, kekeringan merupakan bencana
hidrometeorologi yang hampir terjadi setiap musim kemarau. Pada tahun-tahun
sebelumnya, pemerintah daerah secara rutin menyalurkan bantuan air bersih ke
desa-desa terdampak sebagai langkah penanganan darurat. Di sisi lain, upaya
mitigasi juga terus diperkuat melalui perlindungan kawasan resapan air,
pelestarian mata air di lereng Gunung Muria, peningkatan akses jaringan air bersih,
serta edukasi kepada masyarakat untuk menghemat penggunaan air selama musim
kemarau.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Jawa Tengah memasuki puncak musim
kemarau pada Juli hingga September. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan
risiko kekeringan di daerah-daerah yang selama ini bergantung pada mata air
maupun sumur dangkal. Pemerintah Kabupaten Kudus pun mengimbau masyarakat untuk
menggunakan air secara bijaksana serta segera melaporkan apabila mengalami
kesulitan memperoleh air bersih agar bantuan dapat segera disalurkan.



