Kudus. Liputankudus.id – Proses pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus segera memasuki tahap pelaksanaan setelah pemenang lelang melunasi seluruh kewajibannya. Pemerintah Kabupaten Kudus kini menuntaskan administrasi penyerahan aset sekaligus menyiapkan koordinasi dengan proyek pembangunan stadion baru yang berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solekhah, mengatakan kuasa pemenang lelang telah datang ke BPPKAD pada Selasa (30/6/2026) dengan membawa bukti pelunasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
"Alhamdulillah sudah terbayar hari ini. Kuasa pemenang hadir dengan menunjukkan kuitansi pembayaran atau pelunasan dari KPKNL. Saat ini teman-teman Bidang Pengelolaan Aset sedang menyiapkan administrasi berita acara. Selanjutnya kunci stadion akan diambil di Disdikpora agar pekerjaan pembongkaran bisa segera dilakukan," ujar Djati.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam pengumuman lelang, pemenang diberikan waktu paling lama 30 hari kalender sejak pelunasan untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan, pengambilan pondasi, serta pembersihan lokasi.
Meski demikian, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak semata-mata mengacu pada batas waktu tersebut. Pembongkaran akan disesuaikan dengan jadwal pembangunan stadion baru agar kedua pekerjaan dapat berjalan selaras.
"Kalau sesuai pengumuman lelang memang diberi waktu 30 hari. Namun di lapangan nanti sifatnya situasional. Akan dirembukkan antara pemenang lelang bongkaran dengan pemenang proyek pembangunan stadion," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Harjuna Widodo melalui Kepala Bidang Olahraga Widhoro Heriyanto mengatakan pembangunan Stadion Wergu Wetan merupakan proyek pemerintah pusat yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menurutnya, saat ini proses lelang pembangunan stadion baru masih berlangsung di Kementerian PU sehingga pemerintah daerah masih menunggu penetapan kontraktor pelaksana.
"Saat ini kami masih menunggu proses lelang stadion yang masih berjalan di Kementerian PU. Nanti hasil lelang bongkaran akan disinkronkan dengan pemenang proyek pembangunan dari kementerian," kata Widhoro.
Ia menambahkan, administrasi hasil lelang bongkaran hingga kini masih diproses oleh BPPKAD. Setelah seluruh administrasi selesai, penyerahan akses lokasi akan dilakukan agar pekerjaan pembongkaran dapat dimulai sesuai hasil koordinasi dengan pelaksana proyek pembangunan stadion baru.
Sebelumnya, bongkaran Stadion Wergu Wetan dilelang ulang melalui KPKNL Semarang setelah pemenang lelang pertama dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran. Pada lelang ulang yang digelar 24 Juni 2026 tersebut, hanya terdapat empat peserta yang mengajukan penawaran.
Pemenang lelang ditetapkan atas nama P. Tohir, warga Sampang, Madura, dengan nilai penawaran Rp994.345.000, atau sekitar Rp25 juta di atas harga limit sebesar Rp969.345.000. Nilai tersebut turun drastis dibanding lelang pertama yang sempat menembus sekitar Rp3 miliar.
Untuk mencegah terulangnya wanprestasi, pada lelang ulang nilai uang jaminan peserta dinaikkan menjadi Rp300 juta, dari sebelumnya Rp200 juta. Dengan telah dilunasinya hasil lelang oleh pemenang, tahapan pembongkaran kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan sinkronisasi dengan proyek pembangunan Stadion Wergu Wetan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PU.


