Liputankudus.id. Kudus – Audiensi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penanaman tiang provider internet di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, berlangsung memanas dan sempat diwarnai ketegangan antar warga.
Meski demikian, pertemuan yang digelar di Aula Balai Desa Panjang, Senin 11/05/2026, belum menghasilkan kesepakatan.
Audiensi tersebut dihadiri Camat Bae, Kapolsek Bae, Pemerintah Desa Panjang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga perwakilan provider internet yang terlibat dalam polemik pemasangan jaringan.
Kepala Desa Panjang, Eko Oktavian, mengatakan forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat dan pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pungli dalam pemasangan tiang provider di wilayah desa setempat.
“Kami mengundang semua pihak untuk mencari kejelasan atas persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya usai audiensi.
Dalam pertemuan itu, pihak provider diwakili Angga dari PT Hauxing. Sementara Kokon dari PT YPTT yang disebut mengetahui kronologi awal persoalan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
Menurut Eko, audiensi belum membuahkan hasil karena terdapat perbedaan penjelasan antara pihak RW dan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak provider.
“Keterangan yang muncul masih belum sinkron. Karena itu kami belum bisa mengambil keputusan ataupun kesimpulan hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak ingin gegabah dalam menyikapi persoalan tersebut. Pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan pelajari seluruh fakta dan data yang ada, kemudian berkonsultasi dengan kecamatan dan PMD agar keputusan yang diambil sesuai aturan,” jelasnya.
Eko menerangkan, persoalan itu bermula ketika dirinya didatangi sejumlah warga bersama perwakilan provider Fiberstar. Mereka menyampaikan adanya hambatan saat hendak melakukan pemasangan jaringan internet di wilayah Desa Panjang.
Menurutnya, pemerintah desa sebenarnya memiliki mekanisme khusus bagi provider yang ingin beroperasi di wilayah desa. Salah satunya dengan mengajukan surat resmi kepada pemerintah desa sebelum pekerjaan dilakukan.
“Nanti setelah ada surat resmi, kami bersama BPD akan mengadakan musyawarah desa untuk menentukan apakah provider tersebut diperbolehkan beroperasi atau tidak,” terangnya.
Ia juga menyebut dalam musyawarah desa biasanya turut dibahas soal kompensasi atas penggunaan aset desa, seperti jalan desa yang dipakai untuk penanaman tiang jaringan internet.
“Kalau ada kompensasi yang diinginkan masyarakat, kami berharap masuk ke rekening desa agar menjadi pendapatan desa dan bisa digunakan kembali untuk kepentingan warga,” ungkapnya.
Namun, Eko menegaskan lokasi pemasangan tiang provider yang dipersoalkan berada di jalan lingkar depan balai desa yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Itu jalan provinsi, jadi kewenangan izinnya bukan di pemerintah desa,” tegasnya.
Eko juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungli setelah menerima laporan dari masyarakat. Karena itu, ia memilih mempertemukan seluruh pihak dalam audiensi agar persoalan bisa dibuka secara terang.
“Saya tahu persoalan ini justru dari laporan masyarakat. Maka semua pihak kami hadirkan supaya masalahnya jelas,” tandasnya.


