Liputankudus.id. KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus melalui BPPKAD resmi menggelar lelang barang milik daerah tahun 2026. Proses lelang difasilitasi oleh KPKNL Semarang dan dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id dengan sistem open bidding tanpa kehadiran peserta.
Berdasarkan pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus bernomor 000.2.4/1149/2026, lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026. Penawaran dibuka sejak tayang di aplikasi hingga batas akhir pukul 10.00 WIB sesuai waktu server, dengan penetapan pemenang dilakukan setelah penutupan.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan sekaligus optimalisasi aset daerah.
“Lelang ini kami lakukan untuk meningkatkan produktivitas aset serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses lelang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti masyarakat luas.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini melalui mekanisme resmi. Prosesnya transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam lelang tersebut, terdapat tujuh paket (lot) aset yang ditawarkan, sebagian besar dalam kondisi rusak berat. Objek lelang meliputi sepeda motor, mobil, hingga alat berat. Lot pertama berisi 11 unit sepeda motor berbagai merek, seperti Yamaha RX-K, Honda Win, hingga Yamaha Vega, dengan harga limit Rp8.415.000 dan jaminan Rp8.000.000. Lot kedua terdiri dari 12 unit sepeda motor, didominasi Honda GL160D dan Honda NF125 TR keluaran 2010–2012, dengan harga limit Rp9.900.000 dan jaminan Rp9.000.000.
Selain itu, lot ketiga berupa satu unit Honda Accord tahun 2015 dengan harga limit Rp186.900.000 dan jaminan Rp90.000.000. Lot keempat menawarkan Toyota Camry dengan harga limit Rp108.750.000 dan jaminan Rp50.000.000. Lot kelima berupa Toyota Corolla Altis dengan harga limit Rp124.400.000 dan jaminan Rp60.000.000. Lot keenam adalah Nissan X-Trail dengan harga limit Rp82.425.000 dan jaminan Rp40.000.000.
Sementara itu, lot ketujuh merupakan paket gabungan yang mencakup kendaraan roda tiga, buldoser, serta scrap mesin pengolah sampah di TPA Tanjungrejo, dengan harga limit Rp9.164.000 dan jaminan Rp9.000.000.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan. Pemenang diwajibkan melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang.
Pemkab Kudus juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada 1–2 April 2026 pukul 09.00–11.00 WIB di lokasi masing-masing aset.
Pengambilan barang dibatasi hingga 17 April 2026. Setelah melewati batas waktu tersebut, risiko atas barang tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Seluruh proses administrasi lelang dilaksanakan di kantor KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Jalan Imam Bonjol Nomor 1D, Semarang.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, efisien, dan mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.




