Liputankudus.id. Kudus - Sugito Pelapor dugaan korupsi dana hibah Bantuan Politik (Banpol) DPC PDI Perjuangan Kudus memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk memberi keterangan mengenai guna untuk membantu proses penyelidikan terkait laporan yang sebelumnya ia ajukan bersama dengan dua rekanya Sugiyanto dan Totok Sugiyanto.
Diketahui mereka bertiga pada Rabu (13/8/2025) melaporkan atas dugaan korupsi yang dilakukan Masan, SE., MM., yang nota benenya adalah ketua DPC PDIP Kudus.
Dalam kurun waktu dua bulan lebih lamanya sejak kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Kudus pada Rabu (13/8) lalu. Diketahui pada Kamis (21/8) pelapor Sugiyanto telah dipanggil oleh Kejari untuk diminta keterangannya. Pada hari ini Senin, 27 Oktober 2025 pelapor kedua Sugito dipanggil Kejari untuk diminta keterangannya.
Seusai diminta keterangan pihak Kejari Kudus Sugito mengatakan, bahwa dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi Banpol DPC PDI Perjuangan Kudus yang dilakukan oleh Masan.
"Saya dapat panggilan dari Kejari untuk diminta keterangan. Saya dipanggil sebagai pelapor yang kedua, dimana sebelumnya yang dapat panggilan pertama pada bulan Agustus itu bapak Sugiyanto," kata Sugito seusai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan tadi saya ditanya dengan 20 pertanyaan seputar laporan yang kami serahkan ke Kejari Kudus, mulai dari LPJ fiktif tahun 2022, 2023, dan 2024 tidak sesuai fakta, tanda tangan fiktif dan kegiatan yang fiktif. Waktu pemeriksaan tadi kurang lebih 1,5 jam.
"Saya memberi keterangan kepada penyidik Kejari Kudus sesuai dengan apa yang saya ketahui dan memang yang dilakukan oleh ketua DPC PDIP Kudus tersebut memang melanggar hukum," ujarnnya.
Sugito juga menjelaskan, bahwa berbagai kejanggalan dan manipulasi terkait penggunaan dana hibah Banpol DPC PDIP Kudus mulai tahun 2022 hingga 2024.
"Apa yang dilakukan oleh Masan selama ini memang melanggar hukum dan harus diproses secara hukum," jelas Sugito.
Sementara itu, Sugiyanto menambahkan,, bahwa pada hari ini kami datang bersama dengan Penasehat Hukum (PH) Sukis Jiwantomo, SH., MH., untuk mendampingi dan memberi dukungan penuh kepada Sugito yang pada hari ini dapat panggilan Kejari untuk diminta keteranganya.
"Kami datang bersama dengan PH Sukis Jiwantomo dalam rangka memberi dukungan moril kepada bapak Sugito yang dapat panggilan dari pihak Kejari Kudus," terangnya.
Sugiyanto juga menjelaskan, bahwa dirinya beserta kader PDI Perjuangan semuanya mempercayakan atas dugaan kasus korupsi Banpol ini kepada Kejari Kudus.
"Kami percaya penuh dengan proses hukum yang tengah ditangani pihak Kejari. Tidak usah ramai-ramai datang kesini, karena hasilnya juga kurang baik," jelasnya.
Dari pihak pengacara atau penasehat hukum Sukis Jiwantomo, SH., MH., mengatakan, bahwa kedatangan ke Kejari Kudus dalam rangka mendampingi Klien kami yang dipanggil oleh Kejari Kudus.
"Saat ini saya mendampingi bapak Sugito sebagai pelapor yang mendapat panggilan dari Kejari Kudus, dimana beliau merupakan salah satu pelapor yang paham betul dugaan korupsi yang dilakukan oleh Masan," katanya.
Apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejari sampai dengan saat ini sudah menunjukkan progres yang cukup signifikan, karena dalam waktu dua bulan ini sudah dua orang pelapor yang dipanggil. Kami selaku kuasa hukum, percaya sepenuhnya pihak Kejari, akan menangani serius. Kami yakin pasti ditangani secara proporsional dan profesional.
"Kami yakin Kasus dugaan korupsi Banpol DPC PDI Perjuangan yang dilakukan oleh Masani akan ditangani Kejari Kudus secara serius. Terbukti dalam waktu dua bulan saja sudah dua kali pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Pelapor yang pertama dipanggil Sugiyanto dan sekarang Sugito," ujarnya.
Kami berharap kasus ini di tangani dengan profesional dan bukan secara politik, karena kita bisa melihat apa yang terjadi dalam minggu kemarin,, ketika kasus ditangani secara politik, juga hasilnya kurang baik di kemudian hari dan cenderung anarkhis.
"Kami percaya penuh kasus ini ditangani Kejari, sehingga prosesnya nanti berjalan sesuai dengan koredor hukum yang berlaku, bukan karena tekanan politik," tutupnya.



