Liputankudus.com. Kudus - Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras (miras) dan Tempat Hiburan Malam. Selasa, 05/08/2025
Plt. Kasatpol PP Kudus, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Arief Dwi Aryanto menjelaskan razia ini merupakan bagian dari program kerja Satpol PP Kudus, juga adanya pengaduan melalui kanal Whatsapp/SMS “Wadul K1 K2” adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol dan tempat karaoke yang meresahkan warga.
Lanjut Arief kegiatan malam ini di mulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 01.30 WIB (dini hari) dengan sasaran yang pertama warung di jalan lingkar Selatan masuk wilayah Kecamatan Mejobo yang menyediakan minuman Beralkohol, di dapati warung tersebut menyediakan minuman Beralkohol sejumlah 53 (lima puluh) botol berbagai merk yang dijaga oleh dua orang wanita dewasa, barang bukti dan KTP pemilik warung diamankan PPNS.
Sasaran kedua tempat usaha hiburan malam cafe karaoke gren di Desa Klumpit Kecamatan Gebog, saat didatangi tampak ada operasional dan terbukti ada pengunjung maupun aktifitas karaoke. Selanjutnya seperangkat peralatan Karaoke, minuman beralkohol sebanyak 58 (lima puluh delapan) botol berbagai merk dan KTP pemandu Karaoke sejumlah 5 buah diamankan PPNS.
Sasaran ketiga tempat usaha hiburan malam cafe karaoke kadal di Kelurahan Wergu Kulon Kecamatan Kota saat didatangi terlihat adanya operasional, namun tidak ada pengunjung maupun aktifitas karaoke. Selanjutnya seperangkat peralatan Karaoke, minuman beralkohol sebanyak 8 (delapan) botol berbagai merk dan KTP pengelola diamankan PPNS.
Semua barang bukti di sita oleh PPNS dan di bawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.
Razia ini di lakukan sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, dan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Razia ini di lakukan sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, dan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.