Liputankudus.com. Kudus - Kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (Banpol) yang dilakukan oleh Mas'an, SE., MM., ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kudus terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Kuasa hukum kader senior PDIP Kudus, Sukis Jiwantomo, SH., MH., mengatakan, penyerahan 3 buah buku sebagai bahan pertimbangan dan barang bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mas'an, SE., MM., ketua DPC PDIP Kudus.
"Kami kembali lagi ke Kejari Kudus dalam rangka untuk melengkapi berkas laporan yang kami lakukan pada Rabu lalu, sebagai bagian dari proses hukum, dimana buku-buku tersebut kami anggap relevan dengan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua DPC PDIP Kabupaten Kudus," kata Sukis pada Rabu siang, 20 Agustus 2025.
Sukis juga menegaskan, bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama tahun 2022, 2023, dan 2024 terdapat banyak kegiatan pada tingkat ranting maupun PAC yang datanya dibuat dengan cara melawan hukum, sebagai contoh tanda tangan pada daftar hadir dan dokumen lainnya, meskipun nama orangnya sama tetapi tandatanganya berbeda (istilahnya didengkul).
"Hal tersebut telah kami konfirmasi dari beberapa orang yang ada dalam daftar hadir tersebut, mereka tidak dapat undangan, tidak hadir, akan tetapi ada tanda tangannya," jelasnya.
Kemudian dalam beberapa kegiatan kami duga ada beberapa kegiatan yang fiktif seperti kegiatan sosialisasi, pengkaderan, baik itu tingkat ranting maupun ditingkat PAC.
Hal ini jelas bahwa LPJ tersebut adalah merupakan asal buat sehingga pengeluaran uang kegiatan tersebut patut dipertanyakan.
"Kami berharap kasus ini wajib hukumnya untuk diusut tuntas dengan integritas yang tinggi, karena dana Banpol tersebut bersumber dari keuangan APBD Kudus sehingga apabila diselewengkan sangatlah merugikan keuangan daerah," tegasnya.
"Kami juga berharap lewat Kejari Kudus, penyelesaian persolan ini murni diselesaikan secara hukum dan profesional bukan secara politik," pungkasnya.
Sementra itu, Sugiyanto meminta kepada masyarakat dan awak media untuk mengawal kasus ini, karena ini penting guna untuk mencari solusi yang terbaik di Kudus.
"Kami mohon segenap masyarakat dan awak media untuk mengawal proses ini hingga akhirnya mencapai jalan terbaik dan Kudus tidak terjadi kegaduhan, karena kita damai, dan aman untuk kebaikan bersama," ujar Sugiyanto.
Kami bersama dengan teman-teman dan didampingi kuasa hukum kembali lagi ke Kejari Kudus dalam rangka untuk menyerahkan 3 berkas sebagai barang bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mas'an ketua DPC PDIP Kabupaten Kudus.
Menurutnya, hasil penelusuran sejumlah kader partai dana Banpol yang diterima partainya dari APBD sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 banyak kejanggalan yang diduga kuat digunakan tidak pada mestinya.
“Hasil perhitungan kami, tiga tahun anggaran dana bantuan politik yang diterima partai PDIP Kudus jumlahnya terhitung banyak,” jelasnya.
Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, lanjutnya, PDIP Kudus menerima Banpol Rp 430.345.000 sedangkan tahun 2024 uang diterima meningkat menjadi Rp 463.908.224. Jika tiga tahun anggaran dijumlahkan, nominal yang diterima 1 milyar lebih.
“Dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kami dapat dan kami diskusikan dengan beberapa kader, ada selisih angka yang jumlahnya cukup besar atau mencapai ratusan juta rupiah yang di dalam laporannya kita duga tidak ada kesesuaiannilainya cukup besar yakni Rp 806.073.310," imbuhnya.
Ia berharap tujuannya melapor semata untuk meluruskan dana Banpol yang diterima DPC PDIP Kudus digunakan sebagaimana mestinya sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBD Kudus tersebut adalah hak masyarakat karena karena bersumber dari pajak rakyat.
Dengan kami melaporkan ke Kejari Kudus kami berharap proses ini dibuka secara transparan dalam penggunaan dana Banpol dan dana yang lainnya.
"Dari pengamatannya, selama DPC PDIP Kudus dipimpin Mas’an, manajemen keuangan partai dikelola tidak profesional. Menurutnya juga para kader mulai Kecamatan, Desa hingga kebawahnya dinilai tidak ada transparansi dan keterbukaan," pungkasnya.