• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    SPBU Jenderal Sudirman Kudus Ditutup Sementara Terkendala Pemenuhan Standar Program Pasti Pas

    Noer
    8/05/26, 15:06 WIB Last Updated 2026-08-05T08:06:55Z

     

    Belum mengantongi sertifikat SPBU Pasti Pas, SPBU di Jl. Jendral Sudirman Kudus berhenti operasi sementara. (Foto: Noer*) 


    KUDUS, liputankudus.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.593.22 Jenderal Sudirman di Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, ditutup sementara sejak Selasa (4/8) siang.

     

    Penghentian operasional dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga karena SPBU tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi dalam Program SPBU Pasti Pas, standar layanan yang diterapkan Pertamina bagi seluruh jaringan SPBU.

     

    Akibat penutupan itu, aktivitas penyaluran bahan bakar di salah satu SPBU yang berada di jalur utama Kota Kudus terhenti. Pantauan di lokasi, akses masuk ke area SPBU ditutup menggunakan rambu penutup yang diperkuat kawat besi dan bambu melintang.

     

    Sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil yang hendak mengisi bahan bakar terpaksa berbalik arah setelah mengetahui SPBU tidak beroperasi.

     

    Manajer SPBU Jenderal Sudirman, Mansur Syah, mengatakan penghentian operasional merupakan sanksi yang dijatuhkan Pertamina karena SPBU belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun sarana dan prasarana dalam Program Pasti Pas.

     

    Menurutnya, SPBU Jenderal Sudirman hingga kini belum mengantongi sertifikat Pasti Pas. Sebelumnya, pihaknya pernah mengikuti proses sertifikasi, namun belum lolos dalam audit yang dilakukan Pertamina.

     

    Mansur menjelaskan, masih terdapat sejumlah kekurangan pada aspek sarana dan prasarana, di antaranya pemasangan stiker CCTV pada totem SPBU, stiker kerja sama, serta beberapa kondisi fisik bangunan yang belum memenuhi standar.

     

    Selain itu, terdapat pula sejumlah persyaratan nonfisik yang harus dipenuhi, seperti kelengkapan dokumen administrasi dan penyediaan layanan nitrogen sesuai ketentuan Pertamina.

     

    "Setiap SPBU wajib mengikuti program tersebut. SPBU ini sudah mendaftar, tetapi memang belum lolos audit. Masih ada beberapa fasilitas yang belum lengkap sehingga dikenai sanksi penghentian operasional sementara," ujar Mansur saat ditemui, Rabu (5/8).

     

    Ia mengatakan, sanksi tersebut akan berlaku hingga seluruh kekurangan berhasil dipenuhi dan diverifikasi kembali oleh Pertamina.

     

    Pihaknya menargetkan proses pembenahan administrasi maupun fasilitas dapat diselesaikan dalam dua hari ke depan sebelum dilaporkan kepada Pertamina untuk menjalani audit ulang.

     

    "Jika seluruh persyaratan Program Pasti Pas sudah dipenuhi dan hasil pembenahan dinyatakan sesuai, sanksi akan dicabut. Kami menargetkan semuanya selesai dalam waktu satu pekan," katanya.

     

    Selama operasional dihentikan, pasokan maupun stok bahan bakar minyak (BBM) dipastikan tetap aman. Berdasarkan data per Rabu (5/8) pukul 06.00 WIB, stok Pertalite tercatat hampir 40 ribu liter, Pertamax sekitar 10 ribu liter, Pertamax Dex sekitar 4.200 liter, dan Pertamax Turbo sekitar 3.500 liter.

     

    Mansur menyebut rata-rata penyaluran BBM di SPBU tersebut mencapai puluhan ribu liter per hari untuk seluruh jenis bahan bakar.

     

    Ia berharap proses pembenahan dapat segera rampung sehingga operasional SPBU kembali dibuka dan seluruh karyawan dapat kembali bekerja.

     

    "Kami belum menghitung nilai kerugian akibat penutupan ini. Yang jelas, dalam dua hari ke depan kami akan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan agar sanksi segera dicabut dan SPBU dapat kembali beroperasi," ujarnya.

     

    Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sonhaji, membenarkan bahwa penghentian operasional tersebut merupakan sanksi dari Pertamina terkait belum terpenuhinya persyaratan Program Pasti Pas.

     

    Ia menegaskan, penutupan sementara itu sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam penjualan BBM.

     

    "Intinya masih ada beberapa persyaratan yang belum memenuhi standar Pertamina dalam audit Program Pasti Pas," katanya.

     

    Pihaknya berencana meninjau langsung lokasi SPBU serta berkoordinasi dengan manajemen untuk memantau proses pembenahan.

     

    Menurut Sonhaji, lamanya penghentian operasional sepenuhnya bergantung pada kecepatan manajemen SPBU dalam melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Setelah seluruh kekurangan dipenuhi, manajemen dapat melaporkan hasil pembenahan kepada Sales Branch Manager (SBM) Pertamina untuk dilakukan audit ulang.

     

    "Jika hasil audit menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi, SPBU dapat kembali beroperasi," tambahnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler