![]() |
| Belum mengantongi sertifikat SPBU Pasti Pas, SPBU di Jl. Jendral Sudirman Kudus berhenti operasi sementara. (Foto: Noer*) |
KUDUS, liputankudus.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) 44.593.22 Jenderal Sudirman di Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten
Kudus, ditutup sementara sejak Selasa (4/8) siang.
Penghentian operasional dilakukan oleh PT Pertamina Patra
Niaga karena SPBU tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi dalam
Program SPBU Pasti Pas, standar layanan yang diterapkan Pertamina bagi seluruh
jaringan SPBU.
Akibat penutupan itu, aktivitas penyaluran bahan bakar di
salah satu SPBU yang berada di jalur utama Kota Kudus terhenti. Pantauan di
lokasi, akses masuk ke area SPBU ditutup menggunakan rambu penutup yang
diperkuat kawat besi dan bambu melintang.
Sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil yang hendak
mengisi bahan bakar terpaksa berbalik arah setelah mengetahui SPBU tidak
beroperasi.
Manajer SPBU Jenderal Sudirman, Mansur Syah, mengatakan
penghentian operasional merupakan sanksi yang dijatuhkan Pertamina karena SPBU
belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun sarana dan prasarana
dalam Program Pasti Pas.
Menurutnya, SPBU Jenderal Sudirman hingga kini belum
mengantongi sertifikat Pasti Pas. Sebelumnya, pihaknya pernah mengikuti proses
sertifikasi, namun belum lolos dalam audit yang dilakukan Pertamina.
Mansur menjelaskan, masih terdapat sejumlah kekurangan pada
aspek sarana dan prasarana, di antaranya pemasangan stiker CCTV pada totem
SPBU, stiker kerja sama, serta beberapa kondisi fisik bangunan yang belum
memenuhi standar.
Selain itu, terdapat pula sejumlah persyaratan nonfisik yang
harus dipenuhi, seperti kelengkapan dokumen administrasi dan penyediaan layanan
nitrogen sesuai ketentuan Pertamina.
"Setiap SPBU wajib mengikuti program tersebut. SPBU ini
sudah mendaftar, tetapi memang belum lolos audit. Masih ada beberapa fasilitas
yang belum lengkap sehingga dikenai sanksi penghentian operasional
sementara," ujar Mansur saat ditemui, Rabu (5/8).
Ia mengatakan, sanksi tersebut akan berlaku hingga seluruh
kekurangan berhasil dipenuhi dan diverifikasi kembali oleh Pertamina.
Pihaknya menargetkan proses pembenahan administrasi maupun
fasilitas dapat diselesaikan dalam dua hari ke depan sebelum dilaporkan kepada
Pertamina untuk menjalani audit ulang.
"Jika seluruh persyaratan Program Pasti Pas sudah
dipenuhi dan hasil pembenahan dinyatakan sesuai, sanksi akan dicabut. Kami
menargetkan semuanya selesai dalam waktu satu pekan," katanya.
Selama operasional dihentikan, pasokan maupun stok bahan
bakar minyak (BBM) dipastikan tetap aman. Berdasarkan data per Rabu (5/8) pukul
06.00 WIB, stok Pertalite tercatat hampir 40 ribu liter, Pertamax sekitar 10
ribu liter, Pertamax Dex sekitar 4.200 liter, dan Pertamax Turbo sekitar 3.500
liter.
Mansur menyebut rata-rata penyaluran BBM di SPBU tersebut
mencapai puluhan ribu liter per hari untuk seluruh jenis bahan bakar.
Ia berharap proses pembenahan dapat segera rampung sehingga
operasional SPBU kembali dibuka dan seluruh karyawan dapat kembali bekerja.
"Kami belum menghitung nilai kerugian akibat penutupan
ini. Yang jelas, dalam dua hari ke depan kami akan mempercepat pemenuhan
seluruh persyaratan agar sanksi segera dicabut dan SPBU dapat kembali
beroperasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan,
Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sonhaji,
membenarkan bahwa penghentian operasional tersebut merupakan sanksi dari
Pertamina terkait belum terpenuhinya persyaratan Program Pasti Pas.
Ia menegaskan, penutupan sementara itu sama sekali tidak
berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam penjualan BBM.
"Intinya masih ada beberapa persyaratan yang belum
memenuhi standar Pertamina dalam audit Program Pasti Pas," katanya.
Pihaknya berencana meninjau langsung lokasi SPBU serta
berkoordinasi dengan manajemen untuk memantau proses pembenahan.
Menurut Sonhaji, lamanya penghentian operasional sepenuhnya
bergantung pada kecepatan manajemen SPBU dalam melengkapi seluruh persyaratan
yang diminta. Setelah seluruh kekurangan dipenuhi, manajemen dapat melaporkan
hasil pembenahan kepada Sales Branch Manager (SBM) Pertamina untuk dilakukan
audit ulang.
"Jika hasil audit menyatakan seluruh persyaratan telah
terpenuhi, SPBU dapat kembali beroperasi," tambahnya.


