![]() |
| Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas pemerintahan. (foto: Dok. Kominfo) |
KUDUS, liputankudus.id – Sebanyak 73 penerima menerima Keputusan
Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun di Pendapa Kabupaten
Kudus, Senin (24/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 63 orang merupakan PNS yang
memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dengan TMT 1 September dan 1 Oktober 2026.
Sementara sembilan orang menerima keputusan pensiun karena meninggal dunia dan
satu orang karena uzur jasmani dan rohani.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi
atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas pemerintahan.
Memasuki masa purna tugas, ia mendorong para penerima SK untuk tetap menjaga
kesehatan serta menjalani aktivitas yang produktif.
“Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah
diberikan selama ini untuk Kabupaten Kudus. Setelah memasuki masa pensiun,
tetap jaga kesehatan dan terus produktif sehingga masih bisa memberikan manfaat
bagi keluarga dan lingkungan,” ujar Sam’ani.
Menurutnya, berakhirnya masa tugas sebagai aparatur
sipil negara bukan berarti berhenti berkarya. Pengalaman dan kontribusi para
pensiunan tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan masyarakat melalui
berbagai aktivitas di lingkungan masing-masing.
“Jangan berhenti memberikan manfaat. Tetap jaga
silaturahmi dan semangat untuk berkarya sesuai dengan kemampuan masing-masing,”
imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Tulus Tri
Yatmika menjelaskan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari proses administrasi
kepegawaian bagi PNS yang memasuki masa pensiun maupun penerima pensiun janda
atau duda.
“Pada hari ini kami menyerahkan SK kepada 73 penerima,
terdiri atas 63 orang karena batas usia pensiun, sembilan orang karena
meninggal dunia, dan satu orang karena uzur jasmani maupun rohani,” jelas
Tulus.
Ia juga mengingatkan para penerima untuk segera
melengkapi administrasi yang diperlukan setelah memasuki masa pensiun. Di
antaranya berkoordinasi dengan bendahara gaji terkait penerbitan surat
keterangan penghentian pembayaran serta memperbarui data kependudukan pada KTP
dan Kartu Keluarga sesuai status terbaru.
Dengan demikian, proses administrasi setelah berakhirnya masa tugas sebagai
aparatur sipil negara dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.



