• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Bupati Kudus Apresiasi Pengabdian 73 PNS yang Memasuki Masa Pensiun

    Noer
    8/24/26, 16:22 WIB Last Updated 2026-08-24T09:22:56Z

    Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas pemerintahan. (foto: Dok. Kominfo)

     

    KUDUS, liputankudus.id  – Sebanyak 73 penerima menerima Keputusan Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (24/8/2026).

     

    Dari jumlah tersebut, 63 orang merupakan PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dengan TMT 1 September dan 1 Oktober 2026. Sementara sembilan orang menerima keputusan pensiun karena meninggal dunia dan satu orang karena uzur jasmani dan rohani.

     

    Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas pemerintahan. Memasuki masa purna tugas, ia mendorong para penerima SK untuk tetap menjaga kesehatan serta menjalani aktivitas yang produktif.

     

    “Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama ini untuk Kabupaten Kudus. Setelah memasuki masa pensiun, tetap jaga kesehatan dan terus produktif sehingga masih bisa memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” ujar Sam’ani.

     

    Menurutnya, berakhirnya masa tugas sebagai aparatur sipil negara bukan berarti berhenti berkarya. Pengalaman dan kontribusi para pensiunan tetap dapat menjadi bagian dari pembangunan masyarakat melalui berbagai aktivitas di lingkungan masing-masing.

     


    “Jangan berhenti memberikan manfaat. Tetap jaga silaturahmi dan semangat untuk berkarya sesuai dengan kemampuan masing-masing,” imbuhnya.

     

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika menjelaskan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian bagi PNS yang memasuki masa pensiun maupun penerima pensiun janda atau duda.

     

    “Pada hari ini kami menyerahkan SK kepada 73 penerima, terdiri atas 63 orang karena batas usia pensiun, sembilan orang karena meninggal dunia, dan satu orang karena uzur jasmani maupun rohani,” jelas Tulus.

     

    Ia juga mengingatkan para penerima untuk segera melengkapi administrasi yang diperlukan setelah memasuki masa pensiun. Di antaranya berkoordinasi dengan bendahara gaji terkait penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran serta memperbarui data kependudukan pada KTP dan Kartu Keluarga sesuai status terbaru.

     

    Dengan demikian, proses administrasi setelah berakhirnya masa tugas sebagai aparatur sipil negara dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler