Liputankudus.id, KUDUS --Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah
Kabupaten Kudus memusnahkan 8.972.568 batang rokok ilegal hasil penindakan
selama periode November 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman
Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (24/6/2026), sebelum barang bukti dibawa ke
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dihancurkan.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 4 liter
minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang
dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13,36 miliar dengan potensi kerugian negara
yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp8,62 miliar.
Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi mengatakan pemusnahan
tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya
memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
"Pemusnahan ini merupakan komitmen kuat Bea Cukai
bersama pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi
masyarakat serta mengamankan penerimaan negara," ujarnya.
Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 8.655.392
batang merupakan hasil operasi penindakan Bea Cukai Kudus. Sementara 317.176
batang lainnya merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan Satpol PP dan
aparat penegak hukum melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT).
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan pemusnahan jutaan
batang rokok ilegal tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Bea Cukai,
pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam memberantas peredaran
barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan
negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi dana yang
kembali ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kita semua memiliki komitmen yang sama untuk
memberantas rokok ilegal karena dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor
cukai. Pada akhirnya, penerimaan itu juga kembali ke daerah dalam bentuk dana
bagi hasil yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,"
katanya.
Sebagai daerah yang dikenal sebagai Kota Kretek, lanjut
Sam'ani, Kudus berkepentingan menjaga iklim usaha industri hasil tembakau yang
sehat dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun
mengonsumsi rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan
peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai
ketentuan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk
tidak menggunakan atau membeli rokok ilegal. Jika menemukan peredarannya,
silakan dilaporkan kepada Bea Cukai maupun Satpol PP agar dapat segera
ditindaklanjuti," ujarnya.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini lebih besar
dibanding pemusnahan yang dilakukan pada Juni 2025. Saat itu, Bea Cukai Kudus
memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar
Rp8,28 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp5,75
miliar.
Dengan demikian, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan tahun
ini bertambah hampir 3 juta batang dibanding tahun lalu. Nilai barang yang
dimusnahkan juga meningkat sekitar Rp5 miliar, sementara potensi kerugian
negara yang berhasil dicegah bertambah hampir Rp3 miliar.
Meski demikian, data tersebut belum dapat dijadikan dasar
untuk menyimpulkan apakah peredaran rokok ilegal meningkat atau menurun. Angka
pemusnahan lebih menunjukkan besarnya hasil penindakan yang dilakukan aparat
selama periode tertentu.
Yang pasti, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di
wilayah kerja Bea Cukai Kudus masih berlangsung intensif. Wilayah pengawasan
kantor tersebut meliputi Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang, Blora, dan
Grobogan yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri hasil
tembakau di Jawa Tengah.
Usai seremoni di Pendapa Kabupaten Kudus, barang bukti
diangkut menggunakan 15 truk menuju TPA Tanjungrejo. Rokok ilegal tersebut
dihancurkan dengan metode pencacahan (crushing) hingga tidak lagi memiliki
bentuk dan fungsi semula. Hasil pencacahan kemudian dimanfaatkan sebagai bahan
bakar alternatif Refuse-Derived Fuel (RDF).
Bea Cukai Kudus berharap sinergi antara pemerintah daerah,
aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna
menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor
cukai.

