Liputankudus.id. Kudus — Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton mengunjungi keluarga Sutinah, warga Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, yang sebelumnya viral karena tinggal di lorong sempit berukuran 1x6 meter selama enam tahun.
Kunjungan dilakukan di tempat tinggal sementara keluarga tersebut di kios Pasar Desa Jepangpakis, Rabu (6/5/2026).
Bellinda datang didampingi Camat Jati, Kepala Desa Jepangpakis, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kudus, serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus.
Dalam kesempatan itu, rombongan menyerahkan bantuan berupa sembako, kasur lipat, serta perlengkapan kebutuhan sehari-hari.
“Kami hadir untuk memastikan Bu Sutinah dan keluarga mendapatkan perhatian serta pendampingan. Yang terpenting saat ini mereka sudah berada di tempat yang lebih layak dan aman, itu dahulu yang penting” ujar Bellinda.
Sebelumnya, kisah Sutinah menyita perhatian publik setelah diketahui tinggal bersama suami dan anaknya di lorong sempit berdinding bambu dan beratap seng. Ruang sempit itu digunakan untuk tidur, memasak, hingga menyimpan barang sehari-hari.
Sutinah diketahui pernah bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Dari uang pesangon yang diterima, ia membeli sebidang tanah berukuran sekitar 5x12 meter. Namun hingga kini sertifikat tanah disebut belum kunjung terbit sehingga keluarga tersebut belum dapat membangun rumah layak huni.
Setelah kisahnya viral, Pemerintah Kecamatan Jati merelokasi keluarga tersebut ke salah satu kios Pasar Desa Jepangpakis pada Selasa malam (5/5/2026). Tempat itu kini digunakan sebagai hunian sementara karena dinilai lebih layak dibanding lorong sempit yang sebelumnya ditempati.
Bellinda mengatakan pemerintah daerah akan mengupayakan pendampingan agar keluarga Sutinah dapat memperoleh bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kami akan bantu proses pendampingannya. Nanti dicek syarat administrasi maupun kondisi lahannya supaya bisa masuk program RTLH,” katanya.
Ia menjelaskan, penerima bantuan RTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, rumah yang ditempati masuk kategori tidak layak huni, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki atau menguasai lahan dengan status yang jelas dan tidak bersengketa.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi terkait persoalan administrasi tanah milik Sutinah yang hingga kini belum bersertifikat.
“Kami berharap persoalan ini bisa segera menemukan solusi, sehingga keluarga Bu Sutinah nantinya benar-benar memiliki tempat tinggal yang layak,” katanya.



