• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Polisi Selidiki Pemerasan Terhadap PKL dengan Modus Korban Diancam Dilaporkan UU ITE

    LIPUTAN KUDUS 2
    4/12/26, 14:59 WIB Last Updated 2026-04-12T07:59:36Z

    Liputankudus.id. Kudus - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota saat ini tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang menimpa dua orang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Muria.



    ​Kapolres Kudus melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sejak beredarnya video dugaan pungli telah melakukan penyelidikan dan mendalami keterkaitan video yang viral dengan munculnya dugaan pemerasan tersebut. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.



    Masud, relawan peduli PKL yang ikut melakukan pendampingan menyampaikan dugaan peristiwa ini bermula pada bulan Ramadan lalu, oknum yang mengaku anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menarik retribusi parkir sebesar Rp 15 ribu kepada PKL di depan SMP 1 Kudus.


    Penarikan tersebut sempat direkam warga karena sebelumnya tidak ada sosialisasi terkait penarikan restribusi parkir bagi PKL.


    Aksi penarikan tersebut sempat viral di media sosial. Terduga pelaku, diduga menggunakan video viral tersebut untuk mengancam pedagang dengan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)


    Di bawah tekanan ancaman hukum, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta. Hingga saat ini, dua korban diinformasikan telah menyerahkan total uang sebesar Rp 20 juta.



    ​AKP Subkhan menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan konfirmasi para saksi-saksi.


    ​"Saat ini masih dalam tahap konfirmasi. Kami sedang mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya," ujar AKP Subkhan, Minggu (12/4/2026).


    ​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap bentuk tindakan premanisme atau pungutan liar yang meresahkan warga.


    Koordinator PKL CFD Kudus, Yanuar, yang turut mengawal kasus ini, membenarkan adanya kerugian material yang dialami pedagang. Satu korban menyerahkan Rp15 juta, sementara korban lainnya Rp 5 juta. Pihaknya menyatakan akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Kudus Kota.


    Lebih lanjut Yanuar menyatakan bahwa Polsek Kudus Kota yang mengetahui dari awal video viral pungutan "restribusi ke PKL yang dilakukan oknum ormas" sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, terlebih setelah adanya informasi dugaan pemerasan tersebut, Para pihak kemarin sudah ada beberapa yang sudah diklarifikasi dengan pendampingan kami sesama PKL dan Rewalan Peduli PKL. 

     

    Polsek Kudus Kota juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan trauma healing kepada korban yang sampai hari ini masih merasa takut dalam beraktivitas akibat peristiwa yang dialaminya.


    ​Pihak berwajib memastikan akan menangani kasus ini secara profesional guna menjaga kondusivitas di wilayah hukum Kabupaten Kudus.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler