• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Belanja ASN Berpotensi Melonjak Pemkab Kudus Hadapi Tantangan Pembatasan Anggaran 2027

    LIPUTAN KUDUS 2
    3/30/26, 15:31 WIB Last Updated 2026-03-30T10:21:37Z



    Liputankudus.id. KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memutar otak menyikapi rencana pembatasan belanja aparatur daerah yang dipatok maksimal 30 persen dalam APBD tahun 2027. Kebijakan ini menjadi perhatian karena dinilai cukup berat untuk diterapkan dalam kondisi saat ini.

    Aturan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur relasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan menjaga proporsi anggaran agar tetap seimbang.

    Kepala Bidan Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai menghitung berbagai kemungkinan sejak jauh hari. Ia menyebutkan bahwa komposisi belanja pegawai di Kudus sebenarnya sudah berada di kisaran batas yang ditentukan.

    Data menunjukkan, pada 2025 anggaran untuk pegawai berada di angka sekitar Rp 704 miliar atau sedikit di atas 30 persen. Setahun kemudian, jumlah itu turun menjadi Rp 674 miliar atau sekitar 29 persen, salah satunya karena ratusan pegawai memasuki masa purnatugas.

    Penurunan juga terlihat pada komponen gaji dan tunjangan yang berkurang, begitu pula dengan tambahan penghasilan pegawai yang ikut menyusut dalam periode tersebut.

    Namun kondisi ini diperkirakan tidak berlangsung lama. “Pada 2027, porsi belanja pegawai justru diproyeksikan melonjak hingga lebih dari 37 persen. Pemicunya antara lain rencana kenaikan gaji rutin serta penambahan pegawai baru setiap tahun,” katanya.

    Zainuddin menuturkan, dalam perencanaan pembangunan daerah memang sudah diperhitungkan adanya peningkatan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai, seiring adanya pergantian generasi dalam birokrasi.

    Ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pembatasan anggaran dengan kebijakan lain dari pemerintah pusat. Daerah, menurutnya, tetap dibebani kewajiban merekrut pegawai, termasuk melalui skema PPPK dan pengangkatan tenaga honorer.

    Ia juga menyoroti perlunya penyinkronan kebijakan lintas instansi di tingkat pusat (KemenPAN-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu) salah satunya terkait kebijakan kepegawaian dan  kebijakan pengelolaan keuangan daerah sehingga permasalahan kepegawaian dapat diimplementasikan dengan lebih baik. “Termasuk juga pengangkatan guru PPPK (Kemendikdasmen) dan wacana penempatan PPPK pada koperasi desa/kelurahan (KDMP/KKMP),” tambah Zainuddin.

    Situasi ini dinilai akan semakin menekan ruang fiskal daerah. Jika pembatasan tetap diberlakukan tanpa fleksibilitas, maka pemerintah daerah harus melakukan pengurangan di pos anggaran lain.

    “Penyesuaian pasti ada dan harus bila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka penyesuaian anggaran tidak terhindarkan, meskipun prosesnya tidak akan mudah mengingat seluruh pos belanja memiliki tingkat kepentingan masing-masing. Dan memilih apa dan pos mana yang harus dikurangi bukan perkara sederhana,” ujarnya tersenyum.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler