• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Janji Lolos Kerja di RSUD, Pria di Kudus Berakhir di Balik Jeruji

    LIPUTAN KUDUS 2
    2/11/26, 21:22 WIB Last Updated 2026-02-11T14:23:03Z

    Liputankudus.id. Kudus - Kasus dugaan penipuan dengan modus janji memasukkan kerja di sebuah rumah sakit di Kabupaten Kudus memasuki babak baru. 



    Satreskrim Polres Kudus menahan seorang pria berinisial SB (54) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total Rp 25 juta.


    Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pada 26 Januari 2026.


    “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, SB kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Heru pada Rabu (11/2) malam. 


    Kapolres menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 5 Mei 2024 saat korban menemui tersangka di rumahnya di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka dapat membantu proses masuk kerja di RSUD.



    Dalam beberapa kali pertemuan, tersangka meminta uang dengan dalih biaya pengurusan. Korban menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp 10 juta, kemudian Rp 5 juta, dan terakhir Rp 10 juta. Seluruh transaksi tersebut dilengkapi kwitansi yang dibuat oleh tersangka.


    Untuk meyakinkan korban, lanjut AKBP Heru, SB mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD. Janji tersebut membuat korban percaya dan berharap bisa segera diterima bekerja.


    "Hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tak pernah terealisasi. Korban pun merasa tertipu dan akhirnya melapor ke polres kudus," ungkap Kapolres. 


    "Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima ini digunakan untuk kepentinganpribadi tersangka," imbuhnya. 


    Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, serta surat keterangan dari RSUD.


    Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menambahkan, korban dalam perkara ini merupakan warga Kabupaten Jepara berinisial UA (28). Korban mengaku sudah dijanjikan bisa bekerja di RSUD sejak tahun 2024.


    Menurutnya, hingga saat ini baru satu korban yang melapor. Meski demikian, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.


    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar segera melapor,” lanjutnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. 


    Saat ini berkas perkara terus dilengkapi dan penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler