Liputankudus.com. Kudus - Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras (miras), dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 109 (serratus Sembilan) botol miras berbagai merk. Rabu, 17/09/2025
Plt. Kasatpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko menjelaskan razia ini merupakan bagian dari program kerja Satpol PP Kudus, juga menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga di Desa Jepang Kecamatan Mejobo.
Lanjut Eko sasaran kegiatan razia di wilayah kecamatan Mejobo didapati total 109 (seratus sembilan) botol, semua barang bukti di sita oleh PPNS dan di bawa ke kantor Satpol PP Kudus sebagai barang bukti.
Razia ini di lakukan sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
Terhadap penjual minuman keras tersebut di minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.
Satpol PP Kudus berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus tetap terjaga.