• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Njagong Bareng Bupati dan Wakil Bupati Kudus Terkait Aturan dan Penertiban PKL di Pusat Kota

    LIPUTAN KUDUS 2
    7/22/25, 12:12 WIB Last Updated 2025-07-22T07:24:41Z

    Liputankudus.id. Kudus - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton jagong bareng pedagang di sepanjang Jalan A. Yani, Senin (21/7/2025).



    Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan komitmen yang pro terhadap UMKM, namun tetap mengingatkan pentingnya mematuhi aturan serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. 


    Ada 8 poin aturan yang disepakati PKL liar sepanjang jl. Jendral Sudirman dan Ahmad Yani :

        1. Segera membentuk paguyuban.

        2. Wajib menyediakan tempat sampah organic dan non anorganik.

        3. Wajib menyertakan produk kopi khas Kudus dalam menu.

        4. Buka jam 19.00 - 24.00 wib.

        5. Tidak membuang bekas makanan ke selokan.

        6. Tidak di perkenankan menggunakan tenda.

        7. Mengagendakan kerja Bhakti.

        8. Pengaturan lokasi berjualan dan area pedestarian ( area pejalan kaki ).


    Wakil Bupati Belinda Birton menambahkan bahwa pelaku usaha wajib menghadirkan menu khas, termasuk mengenalkan kopi lokal sebagai bagian dari promosi potensi Kabupaten Kudus.



    Wakil bupati Kudus Belinda Birton lebih lanjut juga menyampaikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha muda. Menurutnya, keberadaan PKL perlu diatur agar tidak menguasai ruang jalan secara sepihak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler